BRIMOB DEN B TEBING TINGGI SUMUT
Jln.jendral Ahmad Yani no 111 Tebing tinggi Sumut code pos 20621.
Jumat, 18 November 2011
UU Lalu lintas Terbaru - bunyi pasal dalam UU lalu lintas 2010
Silahkan anda pahami satu persatu isi dari UU lalu lintas terbaru 2010 ini, dengan harapan semoga anda tidak melakukan pelanggaran yang dimaksutkan dibawah ini:
UU lalulintas terbaru resmi diberlakukan pada tanggal 1 April 2010 ini, dimana dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa pengendara sepeda motor wajin mengenakan Helm yang terlah distandarisasi atau helm yang ada logo SNI, dan beberapa buni pasal uu lalu lintas terbaru yang lainya yang wajin anda ketahui agar terhidar dari pelanggaran, dan bisa mengindari anda dari kasus polisi, dan berikut ini beberapa pasal yang penting dalam uu lalu lintas terbaru 2010 ini,
Ada beberapa pasal-pasal yang saya rasa penting untuk kita ketahui dinataranya, Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), diancam dengan didenda Rp 250 ribu. Belok tanpa isyarat kena Denda Rp 250 ribu. Dan bagi anda yang ingin membaca pasal-pasal dalam uu lalu lintas terbaru berkut ini saya berikan bagi anda
Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (Bisa diartikan dengan tidak boleh mengoperasikan HP saat mengendarai kendaraan di jalan). Penulis red’.
Penggunaan Lampu Utama.
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 114
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 292
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 297
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 298
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Rabu, 09 November 2011
SEJARAH BRIMOB.
Periode tahun 1943 – 1944 merupakan masa pembentukan berbagai organisasi atau barisan militer. Itu semua dilakukan pemerintah militer Jepang karena posisinya kian terjepit, baik dari dalam daerah penduduk maupun dari kancah perang Asia Timur Raya.
Pemerintah militer Jepang menginginkan adanya tenaga cadangan yang dapat digerakkan dengan cepat dan memiliki mobilitas yang tinggi. Jika keadaan memerlukan, cadangan polisi ini dapat berperan sebagai tenaga tempur, keinginan ini akhirnya terealisasi dengan terbentuknya polisi khusus yang disebut Tokubetsu Keisatsu Tai (Pasukan Polisi Istimewa) pada April 1944.
Anggotanya terdiri dari para Polisi Muda serta Pemuda Polisi. Tokubetsu Keisatsu Tai didirikan di setiap keresidenan seluruh Jawa-Madura dengan fasilitas persenjataan lebih lengkap daripada Polisi Umum. Para calon anggota Tokubetsu Keisatsu Tai diasramakan serta memperoleh pendidikan dan latihan kemiliteran dari tentara Jepang. Maka dari itu, tidak berlebihan bila dikatakan bahwa anggota Tokubetsu Keisatsu Tai adalah pasukan yang terlatih, berdisiplin tinggi, terorganisasi dengan rapi dan memiliki persenjataan yang cukup baik.
Di setiap keresidenan wilayah Jawa-Madura pada akhir tahun 1944 telah dibentuk Tokubetsu Keisatsu Tai dengan kekuatan satu kompi yang beranggotakan 60 sampai 200 orang, tergantung pada situasi wilayah kompi tersebut berada di bawah kekuasaan Polisi Keresidenan, umumnya Komandan Kompi berpangkat Itto Keibu (Letnan Satu).
Ketika Jepang menyerah kalah kepada sekutu dan kemudian Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, pada saat itu pula ‘masa penggemblengan’ Tokubetsu Keisatsu Tai telah cukup. Bersama-sama dengan rakyat dan berbagai kesatuan lainnya, anggota Tokubetsu Keisatsu Tai telah bahu-membahu ikut merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Nama Tokubetsu Keisatsu Tai kemudian secara otomatis diIndonesiakan dengan sebutan bermacam-macam, seperti ; Pasukan Polisi Istimewa, Polisi Istimewa atau Barisan Polisi Istimewa. Sebutan yang bermacam-macam ini kelak akan disatukan dengan sebutan Mobile Brigadde dan kemudian menjadi Brigade Mobile (Brimob). Di dalam usaha penyempurnaan Pasukan Polisi Istimewa (ketika itu masih terdapat banyak sebutan seperti Polisi Istimewa, Pasukan Polisi Istimewa, Barisan Polisi Istimewa) Komisaris Polisi TK.I Soemarto, yang ketika itu menjabat Wakil Kepala Kepolisian Negara mempunyai inisiatif agar Pasukan Polisi Istimewa diubah namanya menjadi Mobile Brigadde. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan agar menjadi kesatuan pasukan yang berdisiplin tinggi, kompak, loyal, penuh dedikasi dan mampu bergerak secara cepat dan dinamis.Pada tanggal 17 September 1946, Kepala Kepolisian RS. Soekanto Tjokrodiatmojo, memberi kuasa kepada komisaris Polisi M. Yasin untuk melakukan berbagai usaha persiapan pembentukan Mobile Brigadde. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Muda kepolisian No. Pol. : 12/78/91 sejak tanggal 14 Nopember 1946 secara De Yure (resmi) Mobile Brigade telah lahir. Atas pendapat senior di kalangan Brimob, lahirnya Mobile Brigadde di hitung sejak tanggal 14 Nopember 1945. Hal ini sekaligus dimaksudkan untuk menghargainya dan telah banyak pula anggota Polisi pasukan Istimewa yang telah gugur.Setelah pembentukan Mobrig tanggal 14 Nopember 1946, disetiap keresidenan dibentuk Mobile Brigadde Keresidenan (MBK). MBK berkekuatan satu kompi, jumlah personel kurang lebih 100 orang. Di samping MBK, di bentuk pula Mobile Brigadde Besar Djawatan Kepolisian Negara (MBB-DKN) yang berkekuatan satu batalyon. Dengan Surat Keputusan Departemen Kepolisian negara No. Pol. : 13/MB/1959, tanggal 25 April 1959 maka kesatuan Mobrig diubah susunannya menjadi tingkat Batalyon. Batalyon Brimob pertama di bawah pimpinan AKP. I.R.Boediyoewono Gagak Pranolo. Batalyon ini ditugaskan dalam operasi militer memberantas PRRI di Pekanbaru Sumatera.
Berdasarkan surat order Y.M. Menteri Kepala Kepolisian Negara No. Pol. : 23/61 tanggal 12 Agustus 1961 ditetapkanlah bahwa tanggal 14 Nopember 1961 merupakan hari Mobile Brigadde ke-16, dan pada tanggal 14 Nopember 1961 tersebut Presiden RI Ir. Soekarno selaku Inspektur Upacara menganugerahkan Pataka “Nugraha Cakanti Yana Utama” sebagai penghargaan pemerintah atas pengabdian dan kesetiaan Mobile Brigadde. sekaligus pada saat itu diresmikan perubahan nama dari Mobile Brigadde menjadi Brigade Mobil
Sabtu, 29 Oktober 2011
Minggu, 23 Oktober 2011
Narkoba, penyebab, ciri-ciri, pencegahan dan pengobatan
Narkoba, penyebab, ciri-ciri, pencegahan dan pengobatan
COBA deh kita tongkrongi acara televisi satu hari full, pasti banyak banget kasus-kasus narkoba yang bisa kita lihat. Ada mahasiswa yang ditangkap karena pake putauw, sampai satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak, dan menantu yang juga jualan narkoba. Serem banget.
SEBENARNYA, apa sih yang dimaksud dengan narkoba? Narkoba adalah zat-zat kimiawi yang kalau dimasukkan ke dalam tubuh manusia-baik secara oral atau lewat mulut, dihirup atau suntik (istilah kerennya intravena)-dapat mengubah pikiran, suasana hati, atau perasaan dan perilaku seseorang. Ada banyak jenis zat dan masing-masing zat mempunyai pengaruh yang berlainan bagi tubuh.
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Penyalahgunaan narkoba adalah pemakaian obat dan zat-zat berbahaya lain dengan maksud bukan untuk tujuan pengobatan dan/atau penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan serta dosis yang benar. Penggunaan terus-menerus dan berlanjut akan mengakibatkan ketergantungan atau dependensi. Istilah lama yang digunakan adalah kecanduan.
Mengapa orang menyalahgunakan narkoba?
Banyak penyebab kita dapat menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Banyak kasus kita mencoba menggunakan obat terlarang karena ditawari dan mendapat tekanan dari teman sebaya. Atau, kita menggunakannya untuk menghindari atau melupakan masalah dan konflik yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Ada banyak faktor yang saling berinteraksi yang mendorong kita untuk menyalahgunakan obat terlarang. Beberapa di antaranya adalah:
1. Faktor Individu
Penyalahgunaan obat dipengaruhi oleh: keadaan mental, fisik, dan psikologis seseorang. Kondisi mental seperti gangguan kepribadian, depresi, dan gangguan mental dapat memperbesar kecenderungan seseorang untuk menyalahgunakan narkotika. Faktor individu pada umumnya ditentukan oleh dua aspek, yaitu:
a. Aspek Biologis: Menurut Schuchettada, bukti menunjukkan bahwa faktor genetik berperan pada alkoholisme serta beberapa bentuk perilaku yang menyimpang, termasuk penyalahgunaan zat.
b. Aspek Psikologis: Sebagian besar penyalahgunaan obat dimulai pada masa remaja. Beberapa ciri perkembangan masa remaja dapat mendorong seseorang untuk menyalahgunakan obat terlarang, yaitu: kepercayaan diri kurang atau kurang PD, ketidakmampuan mengelola stres atau masalah yang dihadapi, coba-coba dan berpeluang untuk memperoleh pengalaman baru yang semua itu dapat menyebabkan seorang remaja terjerumus ke penyalahgunaan obat terlarang.
Pada sebagian remaja, penyalahgunaan obat merupakan alat interaksi sosial, yaitu agar diterima oleh teman sebaya atau merupakan perwujudan dari penentangan terhadap orangtua dalam rangka membentuk identitas diri dan supaya dianggap sudah dewasa.
Ada seorang pakar Nurco yang mengemukakan ada 5 faktor (yang dapat berdiri sendiri atau bergabung satu sama lain) untuk menjelaskan mengapa seseorang bisa menjadi penyalah guna obat terlarang, sedang orang lain tidak:
? Kebutuhan untuk menekan frustrasi dan dorongan agresif serta ketidakmampuan menunda kepuasan.
? Tidak ada identifikasi seksual yang jelas.
? Kurang kesadaran dan upaya untuk mencapai tujuan-tujuan yang bisa diterima secara sosial.
? Menggunakan perilaku yang menyerempet bahaya untuk menunjukkan kemampuan diri.
? Menekan rasa bosan.
2. Faktor Obatnya/Zat
? Adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh perubahan zaman sehubungan dengan arti dan alasan penggunaan zat-zat psikoaktiva. Obat tidur, misalnya, sekarang banyak digunakan tanpa resep dokter untuk membantu seseorang yang kesulitan tidur.
? Dalam kenyataannya ada beberapa jenis obat yang digunakan sebagai tolok ukur status sosial tertentu. Dengan demikian, mereka yang tidak menggunakan akan mengalami tekanan sosial yang kuat (biasanya dari teman sebaya) untuk mencoba dan memakainya.
? Adanya keyakinan bahwa obat dapat membantu meningkatkan rasa percaya diri dan mengurangi beban masalah yang sedang dihadapi.
? Sifat dari obat golongan narkotika dan psikotropika adalah adiksi dan toleransi.
? Peredaran makin banyak dan lebih gampang didapat.
3. Faktor Lingkungan
Beberapa faktor sosiologis yang dianggap dapat menyebabkan penyalahgunaan obat/zat, antara lain:
a. Hubungan Keluarga: Biasanya keluarga yang tidak harmonis mempunyai masalah dengan penyalahgunaan obat/zat, misalnya ibu terlalu dominan, overprotektif, ayah yang otoriter atau yang acuh tak acuh dengan keluarga. Atau orangtua yang memaksakan kehendak pada anak yang mendorong anak melarikan diri ke alam impian melalui obat. Kualitas hubungan keluarga yang buruk dapat menyebabkan penyalahgunaan obat/zat terlarang meningkat. Penyalahgunaan obat/zat terlarang juga dipengaruhi oleh kebiasaan anggota keluarga yang lain, seperti orangtua dan kakak yang juga menggunakan obat/zat terlarang tersebut.
b. Pengaruh Teman: Pengaruh teman bagi terjadinya penyalahgunaan obat/zat terlarang ini sangat besar. Hukuman oleh kelompok teman sebaya, terutama pengucilan bagi mereka yang mencoba berhenti, dirasakan lebih berat dari penggunaan obat itu sendiri (50 hypnotized.
Apakah semua jenis narkoba berbahaya bagi tubuh kita?
Semua obat dan zat dapat membahayakan tubuh kalau dikonsumsi tidak sesuai aturan pemakaian. Seberapa besar efeknya bagi tubuh tergantung jenis obat yang digunakan, berapa banyak dan sering menggunakannya, bagaimana cara memakai, dan apakah digunakan bersamaan dengan obat lain.
Efek obat terhadap tubuh manusia juga tergantung dari berbagai faktor psikologis, misalnya kepribadian, harapan atau perasaan saat memakai, dan faktor biologis seperti berat badan serta kecenderungan alergi. Secara fisiologis, organ tubuh yang paling banyak dipengaruhi adalah sistem saraf pusat (SSP: otak dan sumsum tulang belakang), organ-organ otonom (jantung, paru, hati, ginjal) panca indera karena yang dipengaruhi adalah SSP.
Kata para ahli, penggunaan obat di Indonesia ini bersifat multidrug use. Artinya, beberapa jenis obat dipakai sekaligus atau bergantian. Pemakaian dengan cara seperti ini akibatnya lebih fatal.
Ciri-ciri remaja yang kecil kemungkinannya pakai narkoba:
? Sehat secara fisik maupun mental.
? Mempunyai kemampuan adaptasi sosial yang baik.
? Memiliki sifat jujur dan bertanggung jawab.
? Mempunyai cita-cita yang rasional.
? Dapat mengisi waktu senggang secara positif.
Ciri-ciri remaja yang potensial berisiko menyalahgunakan narkoba:
? Mempunyai sifat mudah kecewa dan untuk mengatasi rasa kecewa cenderung agresif dan destruktif/merusak.
? Kalo punya keinginan tidak bisa menunggu, harus dipenuhi segera.
? Pembosan, sering meras, tertekan, murung, merasa tidak mampu berbuat sesuatu yang berguna dalam hidup sehari-hari.
? Suka mencari sensasi, melakukan hal-hal yang berbahaya atau mengandung risiko.
? Kurang dorongan untuk berhasil dalam pendidikan, pekerjaan, atau kegiatan lain, prestasi belajar buruk, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan di luar sekolah kurang, kurang olahraga, dan cenderung makan berlebihan.
? Kurang PD atau rendah diri, selalu cemas, apatis, menarik diri dari pergaulan, depresi, dan kurang mampu menghadapi stres.
babi_dugem: o
Newbie (Offline)
(January 13, 2009, 05:39:08 PM)
Tahapan penyalahgunaan narkoba, antara lain:
1. Tahap coba-coba
Awalnya hanya pengin tahu dan memperlihatkan kehebatan. Kebanyakan tidak melanjutkan tahap ini. Tapi, ada beberapa dari kita yang lanjut ke proses yang lebih "canggih".
2. Kadang-kadang atau pemakaian reguler
Sebagian setelah tahap coba-coba kemudian melanjutkan pemakaian psikoaktif sehingga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Meskipun demikian, karena pemakaian bahan-bahan tersebut masih terbatas, tidak ada perubahan mendasar yang dialami pemakai. Mereka tetap bersekolah dan melakukan kegiatan lainnya.
3. Ketagihan
Pada tahap ini frekuensi, jenis, dan dosis yang dipakai meningkat, termasuk bertambahnya pemakaian bahan-bahan berisiko tinggi gangguan fisik, mental, dan masalah-masalah sosial makin jelas. Tahap ini sering disebut tahap kritis karena ada bahaya yang nyata. Meskipun demikian, pada beberapa pemakai (dengan bantuan) masih bisa berhenti pada tahap ini.
4. Ketergantungan
Merupakan bentuk ekstrem dari ketagihan, upaya mendapatkan zat psikoaktif dan memakainya secara reguler merupakan aktivitas utama sehari-hari mengalahkan semua kegiatan lain, kondisi fisik, dan mental terus-menerus menurun, hidup sudah kehilangan makna. Keadaan pemakai selalu membutuhkan obat tertentu agar dapat berfungsi secara wajar, baik fisik maupun psikologis. Ketergantungan fisik, misalnya badan menjadi lemah dan sendi-sendi terasa nyeri kalau tidak menggunakan obat dalam jangka waktu tertentu. Ketergantungan secara psikologis ditunjukkan oleh adanya perasaan tidak percaya diri dalam pergaulan sehari-hari kalau tidak menggunakan obat.
Gejala-Gejala Pemakaian Narkoba Yang Berlebihan
1. Opiat (heroin, morfin, ganja)
- perasaan senang dan bahagia
- acuh tak acuh (apati)
- malas bergerak
- mengantuk
- rasa mual
- bicara cadel
- pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
- gangguan perhatian/daya ingat
2. Ganja
- rasa senang dan bahagia
- santai dan lemah
- acuh tak acuh
- mata merah
- nafsu makan meningkat
- mulut kering
- pengendalian diri kurang
- sering menguap/ngantuk
- kurang konsentrasi
- depresi
3. Amfetamin (shabu, ekstasi)
- kewaspadaan meningkat
- bergairah
- rasa senang, bahagia
- pupil mata melebar
- denyut nadi dan tekanan darah meningkat
- sukar tidur/ insomnia
- hilang nafsu makan
4. Kokain
- denyut jantung cepat
- agitasi psikomotor/gelisah
- euforia/rasa gembira berlebihan
- rasa harga diri meningkat
- banyak bicara
- kewaspadaan meningkat
- kejang
- pupil (manik mata) melebar
- tekanan darah meningkat
- berkeringat/rasa dingin
- mual/muntah
- mudah berkelahi
- psikosis
- perdarahan darah otak
- penyumbatan pembuluh darah
- nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
- distonia (kekakuan otot leher)
5. Alkohol
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
- nafas bau alkohol
6. Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon)
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
Tanda-Tanda Kemungkinan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat adiktif
a. Fisik
- berat badan turun drastis
- mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman
- tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan
ada tanda bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit di tempat
bekas suntikan
- buang air besar dan kecil kurang lancar
- sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas
b. Emosi
- sangat sensitif dan cepat bosan
- bila ditegur atau dimarahi, dia malah menunjukkan sikap membangkang
- emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar
terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya
- nafsu makan tidak menentu
c. Perilaku
- malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya
- menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
- sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit
dan pulang lewat tengah malam
- suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan
barang-barang berharga di rumah. Begitupun dengan barang-barang berharga
miliknya, banyak yang hilang
- selalu kehabisan uang
- waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang
gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya
- takut akan air. Jika terkena akan terasa sakit ? karena itu mereka jadi malas mandi
- sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, biasanya terjadi pada saat gejala
?putus zat?
- sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba tampak manis bila ada maunya,
seperti saat membutuhkan uang untuk beli obat
- sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
- mengalami jantung berdebar-debar
- sering menguap
- mengeluarkan air mata berlebihan
- mengeluarkan keringat berlebihan
- sering mengalami mimpi buruk
- mengalami nyeri kepala
- mengalami nyeri/ngilu sendi-sendi
KOMUNIKASI ORANGTUA ? ANAK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN ALKOHOL DAN OBAT-OBATAN
Penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan semakin hari oleh anak-anak menjadi masalah yang semakin memprihatinkan semua orangtua. Dari beberapa penelitian yang sudah dilakukan, disepakati bahwa membangun jalinan komunikasi intens antara orangtua dan anak merupakan alat yang ampuh untuk dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun demikian, banyak orang tua merasa ragu mendiskusikan tentang penyalah-gunaan obat dan alkohol dengan anak-anak mereka. Sebagian dari kita percaya bahwa anak-anak kita tidak akan terlinbat pada hal-hal terlarang tersebut. Sebagian lainnya menundanya karena tidak mengetahui bagaimana mereka mengatakannya, atau justru takut mereka menjadi memikir tentang hal itu dan mendorong ke arah yang tidak diinginkan.
Dari suatu studi di Amerika menyatakan bahwa banyak kaum muda yang mengikuti program rehabilitasi mengatakan bahwa mereka mengkonsumsi alkohol atau obat-obat terlarang 2 (dua) tahun sebelum orangtua mereka mengetahuinya. Oleh sebab itu, jalinlah komunikasi sedini mungkin dan jangan menunggu sampai anak-anak Anda terlibat masalah tsb.
Jangan takut untuk mengakui bahwa Anda belum mampu menjawab semua pertanyaan yang ada. Biarkanlah anak-anak Anda mengetahui yang menjadi perhatian Anda, dan kemudian Anda dapat bekerja sama untuk memperoleh jawaban yang dimaksud.
Di bawah ini adalah beberapa tips dasar untuk meningkatkan kemampuan diskusi dengan anak-anak Anda tentang alkohol dan obat-obatan terlarang.
-- Jadilah pendengar yang baik. Yakinkanlah anak Anda merasa ?nyaman? mengungkapkan masalahnya kepada Anda. Dengarkanlah dengan hati-hati dan penuh perhatian semua yang anak Anda katakan. Jangan Anda menjadi marah setelah mendengar semuanya. Bila perlu, berikan jeda 5-10 menit untuk menenteramkan hati Anda bila diperlukan. Bila anak Anda tidak menceritakan masalahnya, ?pancing?-lah dengan pertanyaan-pertanyaan sekitar sekolah dan aktifitasnya yang lain.
-- Sediakanlah waktu untuk mendiskusikan hal-hal yang sensitif. Penting bagi mereka untuk mengetahui apakah orangtuanya tahu informasi yang benar tentang apa yang mereka anggap penting.
-- Berikanlah dorongan. Perbanyaklah dorongan pada hal-hal yang telah dilakukan anak dengan benar, dan jangan terlalu fokus pada hal-hal buruk atau salah yang telah dilakukannya. Hal ini akan mendorong anak-anak untuk belajar merasakan hal-hal yang baik bagi mereka, sehingga mereka dapat mengembangkan rasa percaya diri dalam membuat keputusan yang menyangkut dirinya sendiri.
-- Sampaikan pesan dengan jelas. Saat Anda berbicara tentang penggunaan alkohol atau penyalah gunaan obat-obatan, yakinkan diri Anda memberikan informasi yang jelas dan langsung, sehingga anak mengetahui dengan tepat apa yang diharapkan dari dirinya. Misalnya, ? Di dalam keluarga kita, dilarang minum minuman yang mengandung alkohol ! ?.
-- Berilah contoh yang baik. Di samping dari yang bersifat pengajaran, anak-anak belajar juga dari contoh-contoh nyata. Banyak hal tingkah laku anak yang dicontoh dari orangtuanya. Yakinkan diri Anda bahwa Anda sudah bertingkah laku yang benar, seperti yang Anda harapkan dari anak Anda.
Komunikasi yang efektif antara orang tua dengan anak tidak selalu mudah berlangsung. Anak-anak dan orang dewasa masing-masing memiliki gaya dan cara yang berbeda dalam menanggapi pembicaraan. Di samping itu, timing dan suasana, juga mempengaruhi suksesnya komunikasi yang akan dilangsungkan. Para orangtua diharapkan secara khusus menyediakan waktunya, tanpa ada ketergesaan. Di bawah ini ada beberapa tips agar komunikasi yang akan dijalain bisa lebih sukses.
Mendengarkan
-- Berikan perhatian penuh
-- Jangan memotong pembicaraan anak. Biarkan sang anak berbicara dan kemudian menanyakan tanggapan Anda.
Memperhatikan
- Perhatikan ekspresi / mimik muka dan bahasa tubuh anak. Apakah anak Anda gugup atau merasa tidak nyaman, seperti merengut, memainkan tangannya, menggoyang kaki, tidak berani menatap mata Anda atau seringkali melihat jam dsb.? Atau anak Anda terlihat tenang, tersenyum atau menatap langsung mata Anda ? Bacalah tanda-tanda ini untuk mengetahui perasaan anak Anda yang sebenarnya.
- Sepanjang diskusi dengan anak Anda ini berlangsung, perhatikan apa yang dikatakannya. Bila diskusi ini dilakukan dengan posisi duduk, dekatkanlah diri Anda. Bila dilakukan dengan berjalan, peluklah bahunya. Dan sering-seringlah melakukan kontak mata.
Menanggapi
- ? Saya sangat tertarik dengan ??? atau
? Saya mengerti bahwa hal itu memang sangat sulit ?.. ?
adalah ungkapan yang lebih baik dibandingkan
? Seharusnya kamu ?.. ? atau
? Kalau saya seperti kamu ?? atau
? Waktu saya seumur kamu, saya ?.. ?
- Jika anak Anda menyampaikan hal-hal yang sesungguhnya tidak ingin Anda dengar, jangan diabaikan
- Janganlah memberikan nasihat setelah setiap kalimat yang anak Anda nyatakan. Lebih baik, dengarkanlah dengan hati-hati dan penuh perhatian pada hal-hal yang dikatakan dan cobalah untuk mengerti perasaan yang sebenarnya di balik kata-kata yang diucapkannya.
- Jakinkan bila Anda mengerti apa yang dimaksud oleh anak Anda. Bila perlu,
tanyalah untuk konfirmasi.
PENGOBATAN NARKOBA
? Pengobatan Narkoba:
Pengobatan adiksi (detoks)
Pengobatan infeksi
Rehabilitasi
Pelatihan mandiri
? Pencegahan Narkoba:
Memperkuat keimanan
Memilih lingkungan pergaulan yang sehat
Komunikasi yang baik
Hindari pintu masuk narkoba yaitu rokok
Pertolongan Pertama
Pertolongan pertama penderita dimandikan dengan air hangat, minum banyak, makan makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba. Bila tidak berhasil perlu pertolongan dokter. Pengguna harus diyakinkan bahwa gejala-gejala sakaw mencapai puncak dalam 3-5 hari dan setelah 10 hari akan hilang.
Empat Cara Alternatif Menurunkan Risiko atau "Harm Reduction" :
Menggunakan jarum suntik sekali pakai
Mensuci hamakan (sterilisasi) jarum suntik
Mengganti kebiasaan menyuntik dengan menghirup atau oral dengan tablet
Menghentikan sama sekali penggunaan narkoba
Detoksifikasi
Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti.
Detoksifikasi bisa dilakukan dengan berobat jalan atau dirawat di rumah sakit. Biasanya proses detoksifikasi dilakukan terus menerus selama satu sampai tiga minggu, hingga hasil tes urin menjadi negatif dari zat adiktif.
Rehabilitasi
Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak ?ketagihan? lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu. Sehingga sangat rentan dan sangat besar kemungkinan kembali mencandu dan terjerumus lagi.
Untuk itu setelah detoksifikasi perlu juga dilakukan proteksi lingkungan dan pergaulan yang bebas dari lingkungan pecandu, misalnya dengan memasukkan mantan pecandu ke pusat rehabilitasi.
Mitra muda, tak dapat dipungkiri bahwa narkoba merupakan wabah paling berbahaya yang menjangkiti manusia di seluruh pelosok bumi. Tidak diragukan lagi, bahwa kelemahan iman dan ketidakbersimpuhan kepada Allah dalam segala kesulitan merupakan faktor terpenting yang mengkondusifkan kecanduan narkoba.
Manusia yang taat beragama pasti akan jauh dari neraka narkoba. Tidak mungkin dia akan mengulurkan tangannya pada narkoba, baik membeli, mengedarkan, maupun menyelundupkannya. Sebab, jalan narkoba adalah jalan setan dan jalan Allah tidak mungkin bertemu dengan jalan setan.
Dr. Hassan Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun Syâb (Bisikan Pada Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang paling berbahaya adalah jenis narkotika yang menyebabkan ketagihan mental maupun organik, seperti opium dan derivasi turunannya. Nama-nama dan jenis narkoba serta bahayanya antara lain:
1. Opium
Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma.
Jika seseorang ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis dan berat badannya terus menyusut.
2. Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada kematian.
3. Heroin
Bahan narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal harganya, paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum.
Penikmatnya mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat penghentian pemakaian.
Pecandu heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data statistik menyebutkan, angka penderita impotensi di kalangan pecandu heroin mencapai 40%.
4. Codeine
Codeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
5. Kokain
Kokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.
Problem kecanduan kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan geografis dengan sumber produksinya. Dengan proses sederhana, yakni menambahkan alkaline pada krak, maka pengaruh kokain bisa berubah menjadi sangat aktif. Jika heroin merupakan zat adiktif yang paling banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka kokain merupakan zat adiktif yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.
Setiap tahun, Amerika Serikat membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk kokain dan krak. Tak kurang dari 10 juta warga Amerika mengonsumsi kokain secara semi-rutin. Pemakaian kokain dalam jangka pendek mendatangkan perasaan riang-gembira dan segar-bugar. Namun beberapa waktu kemudian muncul perasaan gelisah dan takut, hingga halusinasi.
Penggunaan kokain dalam dosis tinggi menyebabkan insomnia (sulit tidur), gemetar dan kejang-kejang (kram). Di sini, pecandu merasa ada serangga yang merayap di bawah kulitnya. Pencernaannya pun terganggu, biji matanya melebar, dan tekanan darahnya naik. Bahkan terkadang bisa menyebabkan kematian mendadak.
6. Amfitamine
Obat ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
7. Ganja
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).
Pemakai ganja merasakan suatu kondisi ekstase yang disertai dengan tawa cekikikan dan terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas. Dia mengalami halusinasi pendengaran dan penglihatan. Berbeda dengan peminum alkohol yang terkesan brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai ganja seringkali malah menjadi penakut.
Dia mengalami kesulitan mengenali bentuk dan ukuran benda-benda yang terlihat. Pecandunya juga merasakan waktu berjalan begitu lambat. Ingatannya akan kejadian beberapa waktu yang lalu pun kacau-balau. Matanya memerah dan degup jantungnya kencang. Jika berhenti mengonsumsi ganja, dia akan merasa depresi, gelisah, menggigil dan susah tidur. Namun kecanduan ganja biasanya mudah dilepaskan. Dalam jangka panjang, pecandu ganja akan kehilangan gairah hidup. Menjadi malas, lemah ingatan, bodoh, tidak bisa berkonsentrasi dan terdorong untuk melakukan kejahatan.
Satu hal yang menarik, ternyata ulama-ulama Islam telah mengenal karakteristik hashish (ganja) dan mendeskripsikannya secara detail. Ibnu Hajar al-Haitsami misalnya menjelaskan, memakan daun ganja mengandung 120 macam bahaya yang bersifat agama dan dunia. Di antaranya, menyebabkan pikun (lupa), kematian mendadak, gangguan fungsi akal dan selalu gemetaran. Ganja juga menghilangkan rasa malu, muru’ah, kecerdasan, memutus keturunan, mengeringkan sperma dan menyebabkan impotensi.
Pengaruh Narkoba
Tidak diragukan lagi, kata Dr Pasya, bahwa pecandu narkoba pada dasarnya adalah orang mati di tengah orang-orang hidup. “Hanya saja, rohnya masih tetap menempel pada jasadnya dan dia terus bertarung sengit dengannya untuk tetap bertahan hidup,” ujar konsultan penyakit jantung di Rumah Sakit Angkatan Bersenjata King Fahd Saudi Arabia ini.
Narkoba benar-benar menyia-nyiakan waktu, menghilangkan akal sehat dan memasukkan pelakunya dalam kondisi ketidaksadaran yang menghalanginya untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. Bahkan terkadang menyeretnya untuk melakukan berbagai tindak kejahatan dan hal-hal yang diharamkan. Masih mau dibudak narkoba?
COBA deh kita tongkrongi acara televisi satu hari full, pasti banyak banget kasus-kasus narkoba yang bisa kita lihat. Ada mahasiswa yang ditangkap karena pake putauw, sampai satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak, dan menantu yang juga jualan narkoba. Serem banget.
SEBENARNYA, apa sih yang dimaksud dengan narkoba? Narkoba adalah zat-zat kimiawi yang kalau dimasukkan ke dalam tubuh manusia-baik secara oral atau lewat mulut, dihirup atau suntik (istilah kerennya intravena)-dapat mengubah pikiran, suasana hati, atau perasaan dan perilaku seseorang. Ada banyak jenis zat dan masing-masing zat mempunyai pengaruh yang berlainan bagi tubuh.
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Penyalahgunaan narkoba adalah pemakaian obat dan zat-zat berbahaya lain dengan maksud bukan untuk tujuan pengobatan dan/atau penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan serta dosis yang benar. Penggunaan terus-menerus dan berlanjut akan mengakibatkan ketergantungan atau dependensi. Istilah lama yang digunakan adalah kecanduan.
Mengapa orang menyalahgunakan narkoba?
Banyak penyebab kita dapat menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Banyak kasus kita mencoba menggunakan obat terlarang karena ditawari dan mendapat tekanan dari teman sebaya. Atau, kita menggunakannya untuk menghindari atau melupakan masalah dan konflik yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Ada banyak faktor yang saling berinteraksi yang mendorong kita untuk menyalahgunakan obat terlarang. Beberapa di antaranya adalah:
1. Faktor Individu
Penyalahgunaan obat dipengaruhi oleh: keadaan mental, fisik, dan psikologis seseorang. Kondisi mental seperti gangguan kepribadian, depresi, dan gangguan mental dapat memperbesar kecenderungan seseorang untuk menyalahgunakan narkotika. Faktor individu pada umumnya ditentukan oleh dua aspek, yaitu:
a. Aspek Biologis: Menurut Schuchettada, bukti menunjukkan bahwa faktor genetik berperan pada alkoholisme serta beberapa bentuk perilaku yang menyimpang, termasuk penyalahgunaan zat.
b. Aspek Psikologis: Sebagian besar penyalahgunaan obat dimulai pada masa remaja. Beberapa ciri perkembangan masa remaja dapat mendorong seseorang untuk menyalahgunakan obat terlarang, yaitu: kepercayaan diri kurang atau kurang PD, ketidakmampuan mengelola stres atau masalah yang dihadapi, coba-coba dan berpeluang untuk memperoleh pengalaman baru yang semua itu dapat menyebabkan seorang remaja terjerumus ke penyalahgunaan obat terlarang.
Pada sebagian remaja, penyalahgunaan obat merupakan alat interaksi sosial, yaitu agar diterima oleh teman sebaya atau merupakan perwujudan dari penentangan terhadap orangtua dalam rangka membentuk identitas diri dan supaya dianggap sudah dewasa.
Ada seorang pakar Nurco yang mengemukakan ada 5 faktor (yang dapat berdiri sendiri atau bergabung satu sama lain) untuk menjelaskan mengapa seseorang bisa menjadi penyalah guna obat terlarang, sedang orang lain tidak:
? Kebutuhan untuk menekan frustrasi dan dorongan agresif serta ketidakmampuan menunda kepuasan.
? Tidak ada identifikasi seksual yang jelas.
? Kurang kesadaran dan upaya untuk mencapai tujuan-tujuan yang bisa diterima secara sosial.
? Menggunakan perilaku yang menyerempet bahaya untuk menunjukkan kemampuan diri.
? Menekan rasa bosan.
2. Faktor Obatnya/Zat
? Adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh perubahan zaman sehubungan dengan arti dan alasan penggunaan zat-zat psikoaktiva. Obat tidur, misalnya, sekarang banyak digunakan tanpa resep dokter untuk membantu seseorang yang kesulitan tidur.
? Dalam kenyataannya ada beberapa jenis obat yang digunakan sebagai tolok ukur status sosial tertentu. Dengan demikian, mereka yang tidak menggunakan akan mengalami tekanan sosial yang kuat (biasanya dari teman sebaya) untuk mencoba dan memakainya.
? Adanya keyakinan bahwa obat dapat membantu meningkatkan rasa percaya diri dan mengurangi beban masalah yang sedang dihadapi.
? Sifat dari obat golongan narkotika dan psikotropika adalah adiksi dan toleransi.
? Peredaran makin banyak dan lebih gampang didapat.
3. Faktor Lingkungan
Beberapa faktor sosiologis yang dianggap dapat menyebabkan penyalahgunaan obat/zat, antara lain:
a. Hubungan Keluarga: Biasanya keluarga yang tidak harmonis mempunyai masalah dengan penyalahgunaan obat/zat, misalnya ibu terlalu dominan, overprotektif, ayah yang otoriter atau yang acuh tak acuh dengan keluarga. Atau orangtua yang memaksakan kehendak pada anak yang mendorong anak melarikan diri ke alam impian melalui obat. Kualitas hubungan keluarga yang buruk dapat menyebabkan penyalahgunaan obat/zat terlarang meningkat. Penyalahgunaan obat/zat terlarang juga dipengaruhi oleh kebiasaan anggota keluarga yang lain, seperti orangtua dan kakak yang juga menggunakan obat/zat terlarang tersebut.
b. Pengaruh Teman: Pengaruh teman bagi terjadinya penyalahgunaan obat/zat terlarang ini sangat besar. Hukuman oleh kelompok teman sebaya, terutama pengucilan bagi mereka yang mencoba berhenti, dirasakan lebih berat dari penggunaan obat itu sendiri (50 hypnotized.
Apakah semua jenis narkoba berbahaya bagi tubuh kita?
Semua obat dan zat dapat membahayakan tubuh kalau dikonsumsi tidak sesuai aturan pemakaian. Seberapa besar efeknya bagi tubuh tergantung jenis obat yang digunakan, berapa banyak dan sering menggunakannya, bagaimana cara memakai, dan apakah digunakan bersamaan dengan obat lain.
Efek obat terhadap tubuh manusia juga tergantung dari berbagai faktor psikologis, misalnya kepribadian, harapan atau perasaan saat memakai, dan faktor biologis seperti berat badan serta kecenderungan alergi. Secara fisiologis, organ tubuh yang paling banyak dipengaruhi adalah sistem saraf pusat (SSP: otak dan sumsum tulang belakang), organ-organ otonom (jantung, paru, hati, ginjal) panca indera karena yang dipengaruhi adalah SSP.
Kata para ahli, penggunaan obat di Indonesia ini bersifat multidrug use. Artinya, beberapa jenis obat dipakai sekaligus atau bergantian. Pemakaian dengan cara seperti ini akibatnya lebih fatal.
Ciri-ciri remaja yang kecil kemungkinannya pakai narkoba:
? Sehat secara fisik maupun mental.
? Mempunyai kemampuan adaptasi sosial yang baik.
? Memiliki sifat jujur dan bertanggung jawab.
? Mempunyai cita-cita yang rasional.
? Dapat mengisi waktu senggang secara positif.
Ciri-ciri remaja yang potensial berisiko menyalahgunakan narkoba:
? Mempunyai sifat mudah kecewa dan untuk mengatasi rasa kecewa cenderung agresif dan destruktif/merusak.
? Kalo punya keinginan tidak bisa menunggu, harus dipenuhi segera.
? Pembosan, sering meras, tertekan, murung, merasa tidak mampu berbuat sesuatu yang berguna dalam hidup sehari-hari.
? Suka mencari sensasi, melakukan hal-hal yang berbahaya atau mengandung risiko.
? Kurang dorongan untuk berhasil dalam pendidikan, pekerjaan, atau kegiatan lain, prestasi belajar buruk, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan di luar sekolah kurang, kurang olahraga, dan cenderung makan berlebihan.
? Kurang PD atau rendah diri, selalu cemas, apatis, menarik diri dari pergaulan, depresi, dan kurang mampu menghadapi stres.
babi_dugem: o
Newbie (Offline)
(January 13, 2009, 05:39:08 PM)
Tahapan penyalahgunaan narkoba, antara lain:
1. Tahap coba-coba
Awalnya hanya pengin tahu dan memperlihatkan kehebatan. Kebanyakan tidak melanjutkan tahap ini. Tapi, ada beberapa dari kita yang lanjut ke proses yang lebih "canggih".
2. Kadang-kadang atau pemakaian reguler
Sebagian setelah tahap coba-coba kemudian melanjutkan pemakaian psikoaktif sehingga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Meskipun demikian, karena pemakaian bahan-bahan tersebut masih terbatas, tidak ada perubahan mendasar yang dialami pemakai. Mereka tetap bersekolah dan melakukan kegiatan lainnya.
3. Ketagihan
Pada tahap ini frekuensi, jenis, dan dosis yang dipakai meningkat, termasuk bertambahnya pemakaian bahan-bahan berisiko tinggi gangguan fisik, mental, dan masalah-masalah sosial makin jelas. Tahap ini sering disebut tahap kritis karena ada bahaya yang nyata. Meskipun demikian, pada beberapa pemakai (dengan bantuan) masih bisa berhenti pada tahap ini.
4. Ketergantungan
Merupakan bentuk ekstrem dari ketagihan, upaya mendapatkan zat psikoaktif dan memakainya secara reguler merupakan aktivitas utama sehari-hari mengalahkan semua kegiatan lain, kondisi fisik, dan mental terus-menerus menurun, hidup sudah kehilangan makna. Keadaan pemakai selalu membutuhkan obat tertentu agar dapat berfungsi secara wajar, baik fisik maupun psikologis. Ketergantungan fisik, misalnya badan menjadi lemah dan sendi-sendi terasa nyeri kalau tidak menggunakan obat dalam jangka waktu tertentu. Ketergantungan secara psikologis ditunjukkan oleh adanya perasaan tidak percaya diri dalam pergaulan sehari-hari kalau tidak menggunakan obat.
Gejala-Gejala Pemakaian Narkoba Yang Berlebihan
1. Opiat (heroin, morfin, ganja)
- perasaan senang dan bahagia
- acuh tak acuh (apati)
- malas bergerak
- mengantuk
- rasa mual
- bicara cadel
- pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
- gangguan perhatian/daya ingat
2. Ganja
- rasa senang dan bahagia
- santai dan lemah
- acuh tak acuh
- mata merah
- nafsu makan meningkat
- mulut kering
- pengendalian diri kurang
- sering menguap/ngantuk
- kurang konsentrasi
- depresi
3. Amfetamin (shabu, ekstasi)
- kewaspadaan meningkat
- bergairah
- rasa senang, bahagia
- pupil mata melebar
- denyut nadi dan tekanan darah meningkat
- sukar tidur/ insomnia
- hilang nafsu makan
4. Kokain
- denyut jantung cepat
- agitasi psikomotor/gelisah
- euforia/rasa gembira berlebihan
- rasa harga diri meningkat
- banyak bicara
- kewaspadaan meningkat
- kejang
- pupil (manik mata) melebar
- tekanan darah meningkat
- berkeringat/rasa dingin
- mual/muntah
- mudah berkelahi
- psikosis
- perdarahan darah otak
- penyumbatan pembuluh darah
- nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
- distonia (kekakuan otot leher)
5. Alkohol
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
- nafas bau alkohol
6. Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon)
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
Tanda-Tanda Kemungkinan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat adiktif
a. Fisik
- berat badan turun drastis
- mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman
- tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan
ada tanda bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit di tempat
bekas suntikan
- buang air besar dan kecil kurang lancar
- sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas
b. Emosi
- sangat sensitif dan cepat bosan
- bila ditegur atau dimarahi, dia malah menunjukkan sikap membangkang
- emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar
terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya
- nafsu makan tidak menentu
c. Perilaku
- malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya
- menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
- sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit
dan pulang lewat tengah malam
- suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan
barang-barang berharga di rumah. Begitupun dengan barang-barang berharga
miliknya, banyak yang hilang
- selalu kehabisan uang
- waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang
gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya
- takut akan air. Jika terkena akan terasa sakit ? karena itu mereka jadi malas mandi
- sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, biasanya terjadi pada saat gejala
?putus zat?
- sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba tampak manis bila ada maunya,
seperti saat membutuhkan uang untuk beli obat
- sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
- mengalami jantung berdebar-debar
- sering menguap
- mengeluarkan air mata berlebihan
- mengeluarkan keringat berlebihan
- sering mengalami mimpi buruk
- mengalami nyeri kepala
- mengalami nyeri/ngilu sendi-sendi
KOMUNIKASI ORANGTUA ? ANAK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN ALKOHOL DAN OBAT-OBATAN
Penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan semakin hari oleh anak-anak menjadi masalah yang semakin memprihatinkan semua orangtua. Dari beberapa penelitian yang sudah dilakukan, disepakati bahwa membangun jalinan komunikasi intens antara orangtua dan anak merupakan alat yang ampuh untuk dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun demikian, banyak orang tua merasa ragu mendiskusikan tentang penyalah-gunaan obat dan alkohol dengan anak-anak mereka. Sebagian dari kita percaya bahwa anak-anak kita tidak akan terlinbat pada hal-hal terlarang tersebut. Sebagian lainnya menundanya karena tidak mengetahui bagaimana mereka mengatakannya, atau justru takut mereka menjadi memikir tentang hal itu dan mendorong ke arah yang tidak diinginkan.
Dari suatu studi di Amerika menyatakan bahwa banyak kaum muda yang mengikuti program rehabilitasi mengatakan bahwa mereka mengkonsumsi alkohol atau obat-obat terlarang 2 (dua) tahun sebelum orangtua mereka mengetahuinya. Oleh sebab itu, jalinlah komunikasi sedini mungkin dan jangan menunggu sampai anak-anak Anda terlibat masalah tsb.
Jangan takut untuk mengakui bahwa Anda belum mampu menjawab semua pertanyaan yang ada. Biarkanlah anak-anak Anda mengetahui yang menjadi perhatian Anda, dan kemudian Anda dapat bekerja sama untuk memperoleh jawaban yang dimaksud.
Di bawah ini adalah beberapa tips dasar untuk meningkatkan kemampuan diskusi dengan anak-anak Anda tentang alkohol dan obat-obatan terlarang.
-- Jadilah pendengar yang baik. Yakinkanlah anak Anda merasa ?nyaman? mengungkapkan masalahnya kepada Anda. Dengarkanlah dengan hati-hati dan penuh perhatian semua yang anak Anda katakan. Jangan Anda menjadi marah setelah mendengar semuanya. Bila perlu, berikan jeda 5-10 menit untuk menenteramkan hati Anda bila diperlukan. Bila anak Anda tidak menceritakan masalahnya, ?pancing?-lah dengan pertanyaan-pertanyaan sekitar sekolah dan aktifitasnya yang lain.
-- Sediakanlah waktu untuk mendiskusikan hal-hal yang sensitif. Penting bagi mereka untuk mengetahui apakah orangtuanya tahu informasi yang benar tentang apa yang mereka anggap penting.
-- Berikanlah dorongan. Perbanyaklah dorongan pada hal-hal yang telah dilakukan anak dengan benar, dan jangan terlalu fokus pada hal-hal buruk atau salah yang telah dilakukannya. Hal ini akan mendorong anak-anak untuk belajar merasakan hal-hal yang baik bagi mereka, sehingga mereka dapat mengembangkan rasa percaya diri dalam membuat keputusan yang menyangkut dirinya sendiri.
-- Sampaikan pesan dengan jelas. Saat Anda berbicara tentang penggunaan alkohol atau penyalah gunaan obat-obatan, yakinkan diri Anda memberikan informasi yang jelas dan langsung, sehingga anak mengetahui dengan tepat apa yang diharapkan dari dirinya. Misalnya, ? Di dalam keluarga kita, dilarang minum minuman yang mengandung alkohol ! ?.
-- Berilah contoh yang baik. Di samping dari yang bersifat pengajaran, anak-anak belajar juga dari contoh-contoh nyata. Banyak hal tingkah laku anak yang dicontoh dari orangtuanya. Yakinkan diri Anda bahwa Anda sudah bertingkah laku yang benar, seperti yang Anda harapkan dari anak Anda.
Komunikasi yang efektif antara orang tua dengan anak tidak selalu mudah berlangsung. Anak-anak dan orang dewasa masing-masing memiliki gaya dan cara yang berbeda dalam menanggapi pembicaraan. Di samping itu, timing dan suasana, juga mempengaruhi suksesnya komunikasi yang akan dilangsungkan. Para orangtua diharapkan secara khusus menyediakan waktunya, tanpa ada ketergesaan. Di bawah ini ada beberapa tips agar komunikasi yang akan dijalain bisa lebih sukses.
Mendengarkan
-- Berikan perhatian penuh
-- Jangan memotong pembicaraan anak. Biarkan sang anak berbicara dan kemudian menanyakan tanggapan Anda.
Memperhatikan
- Perhatikan ekspresi / mimik muka dan bahasa tubuh anak. Apakah anak Anda gugup atau merasa tidak nyaman, seperti merengut, memainkan tangannya, menggoyang kaki, tidak berani menatap mata Anda atau seringkali melihat jam dsb.? Atau anak Anda terlihat tenang, tersenyum atau menatap langsung mata Anda ? Bacalah tanda-tanda ini untuk mengetahui perasaan anak Anda yang sebenarnya.
- Sepanjang diskusi dengan anak Anda ini berlangsung, perhatikan apa yang dikatakannya. Bila diskusi ini dilakukan dengan posisi duduk, dekatkanlah diri Anda. Bila dilakukan dengan berjalan, peluklah bahunya. Dan sering-seringlah melakukan kontak mata.
Menanggapi
- ? Saya sangat tertarik dengan ??? atau
? Saya mengerti bahwa hal itu memang sangat sulit ?.. ?
adalah ungkapan yang lebih baik dibandingkan
? Seharusnya kamu ?.. ? atau
? Kalau saya seperti kamu ?? atau
? Waktu saya seumur kamu, saya ?.. ?
- Jika anak Anda menyampaikan hal-hal yang sesungguhnya tidak ingin Anda dengar, jangan diabaikan
- Janganlah memberikan nasihat setelah setiap kalimat yang anak Anda nyatakan. Lebih baik, dengarkanlah dengan hati-hati dan penuh perhatian pada hal-hal yang dikatakan dan cobalah untuk mengerti perasaan yang sebenarnya di balik kata-kata yang diucapkannya.
- Jakinkan bila Anda mengerti apa yang dimaksud oleh anak Anda. Bila perlu,
tanyalah untuk konfirmasi.
PENGOBATAN NARKOBA
? Pengobatan Narkoba:
Pengobatan adiksi (detoks)
Pengobatan infeksi
Rehabilitasi
Pelatihan mandiri
? Pencegahan Narkoba:
Memperkuat keimanan
Memilih lingkungan pergaulan yang sehat
Komunikasi yang baik
Hindari pintu masuk narkoba yaitu rokok
Pertolongan Pertama
Pertolongan pertama penderita dimandikan dengan air hangat, minum banyak, makan makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba. Bila tidak berhasil perlu pertolongan dokter. Pengguna harus diyakinkan bahwa gejala-gejala sakaw mencapai puncak dalam 3-5 hari dan setelah 10 hari akan hilang.
Empat Cara Alternatif Menurunkan Risiko atau "Harm Reduction" :
Menggunakan jarum suntik sekali pakai
Mensuci hamakan (sterilisasi) jarum suntik
Mengganti kebiasaan menyuntik dengan menghirup atau oral dengan tablet
Menghentikan sama sekali penggunaan narkoba
Detoksifikasi
Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti.
Detoksifikasi bisa dilakukan dengan berobat jalan atau dirawat di rumah sakit. Biasanya proses detoksifikasi dilakukan terus menerus selama satu sampai tiga minggu, hingga hasil tes urin menjadi negatif dari zat adiktif.
Rehabilitasi
Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak ?ketagihan? lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu. Sehingga sangat rentan dan sangat besar kemungkinan kembali mencandu dan terjerumus lagi.
Untuk itu setelah detoksifikasi perlu juga dilakukan proteksi lingkungan dan pergaulan yang bebas dari lingkungan pecandu, misalnya dengan memasukkan mantan pecandu ke pusat rehabilitasi.
Mitra muda, tak dapat dipungkiri bahwa narkoba merupakan wabah paling berbahaya yang menjangkiti manusia di seluruh pelosok bumi. Tidak diragukan lagi, bahwa kelemahan iman dan ketidakbersimpuhan kepada Allah dalam segala kesulitan merupakan faktor terpenting yang mengkondusifkan kecanduan narkoba.
Manusia yang taat beragama pasti akan jauh dari neraka narkoba. Tidak mungkin dia akan mengulurkan tangannya pada narkoba, baik membeli, mengedarkan, maupun menyelundupkannya. Sebab, jalan narkoba adalah jalan setan dan jalan Allah tidak mungkin bertemu dengan jalan setan.
Dr. Hassan Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun Syâb (Bisikan Pada Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang paling berbahaya adalah jenis narkotika yang menyebabkan ketagihan mental maupun organik, seperti opium dan derivasi turunannya. Nama-nama dan jenis narkoba serta bahayanya antara lain:
1. Opium
Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma.
Jika seseorang ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis dan berat badannya terus menyusut.
2. Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada kematian.
3. Heroin
Bahan narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal harganya, paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum.
Penikmatnya mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat penghentian pemakaian.
Pecandu heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data statistik menyebutkan, angka penderita impotensi di kalangan pecandu heroin mencapai 40%.
4. Codeine
Codeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
5. Kokain
Kokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.
Problem kecanduan kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan geografis dengan sumber produksinya. Dengan proses sederhana, yakni menambahkan alkaline pada krak, maka pengaruh kokain bisa berubah menjadi sangat aktif. Jika heroin merupakan zat adiktif yang paling banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka kokain merupakan zat adiktif yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.
Setiap tahun, Amerika Serikat membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk kokain dan krak. Tak kurang dari 10 juta warga Amerika mengonsumsi kokain secara semi-rutin. Pemakaian kokain dalam jangka pendek mendatangkan perasaan riang-gembira dan segar-bugar. Namun beberapa waktu kemudian muncul perasaan gelisah dan takut, hingga halusinasi.
Penggunaan kokain dalam dosis tinggi menyebabkan insomnia (sulit tidur), gemetar dan kejang-kejang (kram). Di sini, pecandu merasa ada serangga yang merayap di bawah kulitnya. Pencernaannya pun terganggu, biji matanya melebar, dan tekanan darahnya naik. Bahkan terkadang bisa menyebabkan kematian mendadak.
6. Amfitamine
Obat ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
7. Ganja
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).
Pemakai ganja merasakan suatu kondisi ekstase yang disertai dengan tawa cekikikan dan terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas. Dia mengalami halusinasi pendengaran dan penglihatan. Berbeda dengan peminum alkohol yang terkesan brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai ganja seringkali malah menjadi penakut.
Dia mengalami kesulitan mengenali bentuk dan ukuran benda-benda yang terlihat. Pecandunya juga merasakan waktu berjalan begitu lambat. Ingatannya akan kejadian beberapa waktu yang lalu pun kacau-balau. Matanya memerah dan degup jantungnya kencang. Jika berhenti mengonsumsi ganja, dia akan merasa depresi, gelisah, menggigil dan susah tidur. Namun kecanduan ganja biasanya mudah dilepaskan. Dalam jangka panjang, pecandu ganja akan kehilangan gairah hidup. Menjadi malas, lemah ingatan, bodoh, tidak bisa berkonsentrasi dan terdorong untuk melakukan kejahatan.
Satu hal yang menarik, ternyata ulama-ulama Islam telah mengenal karakteristik hashish (ganja) dan mendeskripsikannya secara detail. Ibnu Hajar al-Haitsami misalnya menjelaskan, memakan daun ganja mengandung 120 macam bahaya yang bersifat agama dan dunia. Di antaranya, menyebabkan pikun (lupa), kematian mendadak, gangguan fungsi akal dan selalu gemetaran. Ganja juga menghilangkan rasa malu, muru’ah, kecerdasan, memutus keturunan, mengeringkan sperma dan menyebabkan impotensi.
Pengaruh Narkoba
Tidak diragukan lagi, kata Dr Pasya, bahwa pecandu narkoba pada dasarnya adalah orang mati di tengah orang-orang hidup. “Hanya saja, rohnya masih tetap menempel pada jasadnya dan dia terus bertarung sengit dengannya untuk tetap bertahan hidup,” ujar konsultan penyakit jantung di Rumah Sakit Angkatan Bersenjata King Fahd Saudi Arabia ini.
Narkoba benar-benar menyia-nyiakan waktu, menghilangkan akal sehat dan memasukkan pelakunya dalam kondisi ketidaksadaran yang menghalanginya untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. Bahkan terkadang menyeretnya untuk melakukan berbagai tindak kejahatan dan hal-hal yang diharamkan. Masih mau dibudak narkoba?
Apa yang disebut NARKOBA
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
* Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
* Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
* Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
* Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
* Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
* Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan – mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. – maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
1. coba-coba
2. senang-senang
3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
4. penyalahgunaan
5. ketergantungan
Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Bahaya bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Apa yang masih bisa dilakukan?
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll
FORMAT SURAT PERJANJIAN PENGOSONGAN
PERJANJIAN PENGOSONGAN
Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Pengosongan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA.
Para penghadap yang bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya terse-but di atas menerangkan terlebih dahulu, bahwa:
PIHAK PERTAMA beserta keluarganya adalah para penghuni atas rumah yang berdiri di atas:
- Sebidang tanah sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak yang terletak di:
Kecamatan: _____ , Desa/Kelurahan: _____ .
Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), Gambar situasi tanggal _____ Nomor _____ terdaftar atas nama _____ , demikian menurut Sertifikat (Tanda Bukti Hak) dari Kantor Agraria/Pertanahan tertanggal _____ .
PIHAK KEDUA telah membeli tanah tersebut dari PIHAK PERTAMA, berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal _____ Nomor _____ yang dibuat di hadapan _____ Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah _____ yang salinan resminya bermeterai cukup.
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan penjualan atas persil tersebut harus juga mengosongkan tanah dan bangunan rumah di atas tanah yang dihuninya tersebut sebagaimana mestinya.
Bahwa pengosongan itu adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Akta Jual Beli yang disebutkan di atas. Tanpa pengosongan itu, maka penjualan dan pembelian tersebut tidak dilangsungkan.
Selanjutnya Para Pihak menyatakan dengan ini hendak mengadakan Perjanjian Pengosongan dan telah setuju membuat ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan dan mewajibkan diri untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah itu dalam jangka waktu _____ bulan atau selambat-lambatnya pada tanggal _____ .
Pasal 2
Bilamana PIHAK PERTAMA melalaikan kewajibannya tersebut dalam Pasal 1 akta ini, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar denda untuk PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatannya, jumlah uang tersebut dapat ditagih dan harus dibayar sekaligus lunas.
Kelalaian tersebut tidak perlu dibuktikan dengan surat juru sita atau surat lainnya apa pun juga, melainkan cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja.
Pasal 3
Tanpa mengurangi ketentuan mengenai denda tersebut dalam Pasal 2 akta ini, maka PIHAK PERTAMA sekarang ini untuk nantinya, yaitu jika PIHAK PERTAMA ternyata lalai untuk memenuhi kewajibannya, untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah tersebut, dengan ini memberi kuasa sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA, untuk:
a. Mengeluarkan/mengosongkan dari penghunian oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang menghuni/menempati bangunan rumah dan tanah tersebut seluruh-nya, tanpa kecuali, sehingga siap pakai.
b. Mengeluarkan semua barang-barang dan perabot yang terdapat di dalam tanah dan bangunan rumah tersebut, sehingga persil tersebut siap pakai.
c. Apabila perlu PIHAK KEDUA berhak meminta bantuan yang berwenang, untuk melakukan hal-hal tersebut di atas, antara lain, akan tetapi tidak terbatas pada Kepolisian setempat.
d. Menjalankan segala tindakan apa pun juga yang diperlukan untuk pengosongan tanah dan bangunan rumah dan/persil tersebut selengkapnya dalam keadaan kosong seluruhnya, sehingga siap pakai, dan Pihak Kedua dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua dapat menghuni tanah dan bangunan rumah atau seluruh persil tersebut tanpa ada gangguan dari pihak mana pun juga berupa apa pun juga.
Satu dan lain atas biaya dan wajib dibayar lunas oleh PIHAK PERTAMA seluruhnya tanpa pengecualian berupa apa pun juga.
Kuasa ini merupakan bagian terpenting dari Akta Jual Beli tersebut di atas yang tidak akan dibuat tanpa adanya Perjanjian Pengosongan yang dibuat dengan akta ini, dan oleh karenanya, kuasa ini tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun juga, diantaranya, tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 4
Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka Perjanjian Pengosongan yang dibuat dengan akta ini tidak dapat dibatalkan, melainkan temurun dan wajib dilaksanakan oleh para ahli waris dari pihak yang meninggal dunia tersebut.
Pasal 5
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikianlah Perjanjian Pengosongan ini dibuat dan ditandatangani di _____ pada tanggal sebagaimana disebut pada awal Perjanjian, serta ditandatangani oleh para pihak dan dihadiri oleh saksi-saksi, serta dibuat rangkap dua dengan materai cukup, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
Saksi-saksi
Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Pengosongan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA.
Para penghadap yang bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya terse-but di atas menerangkan terlebih dahulu, bahwa:
PIHAK PERTAMA beserta keluarganya adalah para penghuni atas rumah yang berdiri di atas:
- Sebidang tanah sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak yang terletak di:
Kecamatan: _____ , Desa/Kelurahan: _____ .
Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), Gambar situasi tanggal _____ Nomor _____ terdaftar atas nama _____ , demikian menurut Sertifikat (Tanda Bukti Hak) dari Kantor Agraria/Pertanahan tertanggal _____ .
PIHAK KEDUA telah membeli tanah tersebut dari PIHAK PERTAMA, berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal _____ Nomor _____ yang dibuat di hadapan _____ Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah _____ yang salinan resminya bermeterai cukup.
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan penjualan atas persil tersebut harus juga mengosongkan tanah dan bangunan rumah di atas tanah yang dihuninya tersebut sebagaimana mestinya.
Bahwa pengosongan itu adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Akta Jual Beli yang disebutkan di atas. Tanpa pengosongan itu, maka penjualan dan pembelian tersebut tidak dilangsungkan.
Selanjutnya Para Pihak menyatakan dengan ini hendak mengadakan Perjanjian Pengosongan dan telah setuju membuat ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan dan mewajibkan diri untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah itu dalam jangka waktu _____ bulan atau selambat-lambatnya pada tanggal _____ .
Pasal 2
Bilamana PIHAK PERTAMA melalaikan kewajibannya tersebut dalam Pasal 1 akta ini, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar denda untuk PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatannya, jumlah uang tersebut dapat ditagih dan harus dibayar sekaligus lunas.
Kelalaian tersebut tidak perlu dibuktikan dengan surat juru sita atau surat lainnya apa pun juga, melainkan cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja.
Pasal 3
Tanpa mengurangi ketentuan mengenai denda tersebut dalam Pasal 2 akta ini, maka PIHAK PERTAMA sekarang ini untuk nantinya, yaitu jika PIHAK PERTAMA ternyata lalai untuk memenuhi kewajibannya, untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah tersebut, dengan ini memberi kuasa sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA, untuk:
a. Mengeluarkan/mengosongkan dari penghunian oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang menghuni/menempati bangunan rumah dan tanah tersebut seluruh-nya, tanpa kecuali, sehingga siap pakai.
b. Mengeluarkan semua barang-barang dan perabot yang terdapat di dalam tanah dan bangunan rumah tersebut, sehingga persil tersebut siap pakai.
c. Apabila perlu PIHAK KEDUA berhak meminta bantuan yang berwenang, untuk melakukan hal-hal tersebut di atas, antara lain, akan tetapi tidak terbatas pada Kepolisian setempat.
d. Menjalankan segala tindakan apa pun juga yang diperlukan untuk pengosongan tanah dan bangunan rumah dan/persil tersebut selengkapnya dalam keadaan kosong seluruhnya, sehingga siap pakai, dan Pihak Kedua dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua dapat menghuni tanah dan bangunan rumah atau seluruh persil tersebut tanpa ada gangguan dari pihak mana pun juga berupa apa pun juga.
Satu dan lain atas biaya dan wajib dibayar lunas oleh PIHAK PERTAMA seluruhnya tanpa pengecualian berupa apa pun juga.
Kuasa ini merupakan bagian terpenting dari Akta Jual Beli tersebut di atas yang tidak akan dibuat tanpa adanya Perjanjian Pengosongan yang dibuat dengan akta ini, dan oleh karenanya, kuasa ini tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun juga, diantaranya, tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 4
Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka Perjanjian Pengosongan yang dibuat dengan akta ini tidak dapat dibatalkan, melainkan temurun dan wajib dilaksanakan oleh para ahli waris dari pihak yang meninggal dunia tersebut.
Pasal 5
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikianlah Perjanjian Pengosongan ini dibuat dan ditandatangani di _____ pada tanggal sebagaimana disebut pada awal Perjanjian, serta ditandatangani oleh para pihak dan dihadiri oleh saksi-saksi, serta dibuat rangkap dua dengan materai cukup, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
Saksi-saksi
FORMAT SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI RUMAH
PERJANJIAN PINJAM PAKAI RUMAH
Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan seluas _____ m2 (_____ meter persegi) yang terletak di Jl. _____ No. _____ .
- Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan bangunan tersebut untuk tempat tinggal.
- Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjam-pakaikan bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA.
Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai Rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JANGKA WAKTU
Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berlangsung selama _____ tahun, terhitung sejak tanggal _____ dan berakhir pada tanggal _____ .
Pasal 2
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
JAMINAN
PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjam-pakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai tempat tinggal.
Pasal 4
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5
LARANGAN
PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA
Segala bentuk biaya rekening telepon, listrik, maupun PDAM dibebankan kepada Pihak Kedua seluruhnya selama PIHAK KEDUA meminjam-pakaikan rumah tersebut.
Pasal 7
HAL-HAL LAIN
Mengenai Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukan sewa-menyewa.
Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Apabila Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berakhir pada tanggal _____ maupun apabila Perjanjian ini berakhir sebelum tanggal tersebut di atas menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau menurut ketentuan-ketentuan lain yang sah, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali rumah yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini dalam keaadaan kosong seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI
1. _____________
2. _____________
Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan seluas _____ m2 (_____ meter persegi) yang terletak di Jl. _____ No. _____ .
- Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan bangunan tersebut untuk tempat tinggal.
- Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjam-pakaikan bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA.
Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai Rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JANGKA WAKTU
Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berlangsung selama _____ tahun, terhitung sejak tanggal _____ dan berakhir pada tanggal _____ .
Pasal 2
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
JAMINAN
PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjam-pakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai tempat tinggal.
Pasal 4
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5
LARANGAN
PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA
Segala bentuk biaya rekening telepon, listrik, maupun PDAM dibebankan kepada Pihak Kedua seluruhnya selama PIHAK KEDUA meminjam-pakaikan rumah tersebut.
Pasal 7
HAL-HAL LAIN
Mengenai Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukan sewa-menyewa.
Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Apabila Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berakhir pada tanggal _____ maupun apabila Perjanjian ini berakhir sebelum tanggal tersebut di atas menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau menurut ketentuan-ketentuan lain yang sah, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali rumah yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini dalam keaadaan kosong seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI
1. _____________
2. _____________
Langganan:
Postingan (Atom)