Photobucket

Rabu, 21 September 2011

PERSONIL BRIMOB DEN B LATIHAN PENANGGULANGAN UNJUK RASA

PERATURAN BARIS BERBARIS

1. Pengertian Baris Berbaris
Suatu wujud fisik yang diperlukan untuk menanamkan kebiasaan tata cara hidup suatu organisasi masyarakat yang diarahkan kepada terbentuknya perwatakan tertentu.
2. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari PBB dibagi dua yaitu :
1. Maksud Umum adalah suatu latihan awal membela negara dan dapat membedakan hak dan kewajiban
2. Maksud Khusus adalah menanamkan rasa disiplin, mempertebal rasa semangat kebersamaan
Tujuan dari PBB adalah :
menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu, dan secara tak langsung juga menanamkan rasa tanggung jawab. Menumbuhkan adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan untuk tugas pokok tersebut sampai dengan sempurna. Rasa persatuan adalah rasa senasib sepenanggungan serta adanya ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
Disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu yang hakikatnya tidak lain dari pada keihklasan, penyisihan/menyisihkan pilihan hati sendiri.
1. Aba - aba
. Pengertian
Suatu perintah yang di berikan oleh seorang Komandan kepada pasukannya, untuk di laksanakan secara serentak atau berturut-turut.
1. Macam aba-aba
2. Aba-aba petunjuk
gunakan bila perlu untuk menegaskan maksud dari aba-aba peringatan / pelaksanaan.
3. Aba-aba peringatan
Inti perintah yang cukup jelas untuk dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
4. Aba-aba pelaksanaan
1. Ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk / peringatan dengan serentak atau berturut-turut.


2. Aba-aba pelaksanaan yang di pakai :

1. GERAK
Untuk gerak-gerakan tanpa meninggalkan tempat menggunakan kaki atau anggota tubuh lain baik dalam berhenti maupun berjalan.
2. JALAN
Untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
Catatan : Bila gerakan meninggalkan tempat itu tidak terbatas jaraknya, maka di dahului dengan aba-aba peringatan ” maju ”.
3. MULAI
Untuk pelaksanaan perintah yang harus di kerjakan berturut-turut.
4. Gerakan Perorangan Tanpa Senjata / Gerakan Dasar •
1. Sikap Sempurna
1. Aba –aba : ” Siap – GERAK ”
2. Pelaksanaan :

1. Badan / tubuh berdiri tegap, kedua tumit rapat, kedua kaki merupakan sudut 60o
2. Lutut lurus, paha rapat, berat badan di kedua kaki.
3. Perut di tari sedikit, dada di busungkan, pundak di tarik ke belakang dan tidak dinaikan
4. Lengan rapat pada badan, pergelangan tangan lurus, jari tangan menggenggam tidak terpaksa, rapat di paha.
5. Ibu jari segaris dengan jahitan celana.

6. Leher lurus, dagu di tarik, mulut di tutup, gigi rapat, mata lurus ke depan, bernafas wajar.

2. Istirahat
1. Aba-aba : ” Istirahat Ditempat – GERAK ”



2. Pelaksanaan :

1. Kaki kiri di pindahkan kesamping kiri, sepanjang telapak kaki ( ± 30 cm ).
2. Kedua belah lengan dibawa ke belakang di bawah pinggang, punggung tangan kanan di atas telapak tangan kiri, tangan kanan di kepalkan dengan di lepaskan, tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu jari dan telunjuk serta kedua lengangan di lemaskan.
3. Dapat bergerak.

3. Lencang Kanan / Kiri
1. Hanya dalam bentuk bersaf.
2. aba-aba : ” Lencang kana / kiri – GERAK ”
3. Pelaksanaan :


1. Mengangkat tangan kanan / kiri ke samping, jari-jari tangan kanan / kiri menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas.
2. Bersamaan dengan ini kepala di palingkan ke kanan / kiri, kecuali penjuru kana / kiri.
3. Masing-masing meluruskan diri, hingga dapat melihat dada orang di sebelah kanan / kiri-nya.
4. Jari-jari menyentuh bahu orang yang di sebelah kanan / kirinya.



Catatan :
1 Bila bersaf tiga, saf tengah belakang, kecuali penjuru setelah meluruskan ke depan, Ikut pula memalingkan muka ke samping dengan tidak mengangkat tangan.

2. Penjuru saf tengah dan belakang, mengambil antara kedepan setelah lurus menurunkan tangan.
3. Pada aba-aba : ” Tegak GERAK ”, semua dengan serentak menurunkan lengan dan memalingkan muka kembali ke depan.

4. Setengah Lencang Kanan / Kiri
1. Aba-aba : ” Setengah Lengan Lencang Kanan – GERAK ”
2. Pelaksanaan :

1. Seperti pelaksanaan lencang kanan, tetapi tangan kanan / kiri di pinggang ( bertolak pinggang ) dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri di sebelahnya.
2. Pergelangan tangan lurus, ibu jari di sebelah belakang dan empat jari lainnya rapat satu sama lain di sebelah depan.
3. Pada aba-aba ” Tegak Gerak ” = Seperti pada aba-aba lencang kanan.


5. Lencang Depan
1. Hanya dalam bentuk banjar.
2. Aba-aba : ” Lencang Depan - GERAK ”
3. Pelaksanaan :

1. Penjuru tetap sikap sempurna.
2. Nomor dua dan seterusnya meluruskan ke depan dengan mengangkat tangan ke depan.
3. Lengan kanan lurus, tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas, mengambil jarak atau satu lengan dan di tambah dua kepal.
4. Pada aba-aba ”Tegak Gerak ”, semua dengan serentak menurunkan tangan kembali ke sikap sempurna.

6. Berhitung
1. Aba-aba : ”Hitung - MULAI ”
2. Pelaksanaan :

1. Jika bersaf,penjuru tetap melihat ke depan, saf depan memalingkan muka ke kanan.
2. Pada aba-aba pelaksanaan, berturut-turut mulai dari penjuru menyebut nomor, sambil memalingkan muka ke depan.
3. Jika berbanjar, semua dalam keadaan sikap sempurna.
4. Pada aba-aba pelaksanaan, mulai penjuru kanan depan berturut-turut ke belakang.
5. Penyebutan nomor di ucapkan penuh.

7. Perubahan Arah
1. Hadap kanan / kiri
a. Aba-aba : ” Hadap kanan / kiri - GERAK ”
b. Pelaksanaan :

1. Kaki kanan / kiri melintang di depan kaki kanan / kiri, lekuk kaki kanan / kiri berada di ujung kaki kanan / kiri, berat badan berpindah ke kaki kanan / kiri.
2. Tumit kaki kanan / kiri dengan badan di putar ke kanan 90o.
3. Kaki kanan / kiri di rapatkan kembali seperti sikap sempurna.

2. Hadap serong kanan / kiri
a. Aba-aba : ” Hadap serong kanan / kiri - GERAK ”.

b. Pelaksanaan :

1. Kaki kanan / kiri di ajukan ke depan, sejajar dengan kaki kanan / kiri.
2. Berputar arah 45o ke kanan / kiri.
3. Kaki kanan / kiri di rapatkan kembali ke kaki kanan / kiri.

3. Balik kanan
a. Aba-aba : ” Balik kanan - GERAK ”
b. Pelaksanaan :

1. Kaki kiri di ajukan melintang ( lebih dalam dari hadap kanan ) di depan kaki kanan.
2. Tumit kaki kanan beserta badan di putar ke kanan 180o.
3. Kaki kiri di rapatkan pada kaki kanan.

8. Membuka / Menutup Barisan
1. Buka barisan
a. Aba –aba : ” Buka Barisan - JALAN ”
b. Pelaksanaan :
Regu kanan dan kiri, masing-masing kembali membuat satu langkah ke samping kanan / kiri, sedangkan regu tengah tetap.
9. Bubar
1. Aba-aba : ” Bubar jalan ”
2. Pelaksanaan :

1. Memalingkan muka ke arah komandan dan memberi hormat ( sesuai PPM )
2. Setelah di balas, kembali bersikap sempurna, balik kanan,menghitung dua hitungan dalam hati, mengayuhkan kaki kiri ke depan dengan hentakan bersamaan dengan itu lengan kanan di ayun setinggi pundak kemudian bubar.

10. Berhimpun
1. Aba-aba : ” Berkumpul - MULAI ”
2. Pelaksanaan :



1. Semua anggota datang di depan Komandan dengan berdiri bebas,dengan jarak
tiga langkah
2. Bentuk mengikat, jumlah saf tidak mengikat.

11. Berkumpul
1. Berkumpul bersaf
1. Aba-aba : ” Bersaf kumpul - MULAI ”
. Pelaksanan :

1. Pelatih menunjuk seorang anggota sebagai penjuru,untuk berdiri kurang lebih 4 langkah di depannya.
2. Anggota lainnya berdiri di samping kiri penjuru dan berturut-turut meluruskan diri ( lencang kanan )
3. Penjuru melihat ke kiri, setelah lurus, memberi isyarat dengan perkataan ” Lurus ”
4. ada isyarat ini semua anggota menurunkan tangan dan kembali bersikap sempurna
5. bila bersenjata, sebelum meluruskan, letakan senjata di pundak kiri terlebih dahulu.

2. Berkumpul Berbanjar
a. Aba- aba : ” Berbanjar kumpul MULAI ”
b. Pelaksanaan :


1. pelatih menunjuk seorang anggota sebagai penjuru, untuk berdiri kurang lebih 4 langkah di deannya.
2. anggota lainya berdiri di belakang penjuru dan berturut-turut meluruskan diri.
3. anggota yang paling belakang, melihat ke depan setelah lurus memberi isyarat dengan perkataan ” Lurus ”
4. ada isyarat ini semua anggota menurunkan lengannya dan kembali ke sikap sempurna.
5. bila bersenjata sebelum meluruskan, letakan senjata di pundak kiri terlebih dahulu.

12. Meninggalkan Barisan
1. bila pelatih memberikan perintah kepada anggota dalam barisan

1. terlebih dahulu anggota tersebut di panggil keluar dari barisan
2. perintah di berikan bila anggota telah berdiri dalam sikap sempurna.
3. yang menerima perintah harus mengulangi perintah tersebut.


2. Bila anggota yang akan minta izin

1. engambil sikap sempurna dahulu
2. ngangkat tangan kanannya ke atas ( tangan di buka jari-jari dirapatkan )
3. nyampaikan maksudnya.
4. etelah mendapat izin, ia keluar dari barisan tanpa menunggu anggota lainnya.

a. Panjang, Tempo Dan Macam Langkah
1. Langkah dapat di bedakan sbb :
Macam Langkah Panjang Tempo

.
a. Langkah biasa 70 cm 96 menit

b. Langkah tegap 70 cm 96 menit

c. Langkah perlahan 40 cm 30 menit

d. Langkah ke samping 40 cm 70 menit
e. Langkah ke belakang 40 cm 70 menit
f. Langkah ke depan 60 cm 70 menit

g. Langkah di waktu lari 80 cm 165 menit

2. Panjang langkah di ukur dari tumit ke tumit
b. Maju Jalan
1. Dari sikap sempurna
a. Aba-aba : ” Maju Jalan ”
b. Pelakasanaan :

1. Kaki kiri di ayun ke depan, lutut lurus telapak kaki diangkat sejajar dengan tanah setinggi 15 cm kemudian di hentakan ke tanah dengan jarak setengah langkah, selanjutnya berjalan dengan langkah biasa.
2. Langkah pertama di lakukan dengan melenggangkan lengan kanan ke depan 90o lengan kiri 30o
3. Langkah-langkah selanjutnya lengan atas dan bawah di lenggangkan ke depan 45o dan ke belakang 300
4. Dilarang keras berbicara, melihat ke kanan / kiri.

c. Langkah Biasa

1. Pada waktu berjalan kepala dan badan seperti sikap sempurna.
2. Waktu mengayunkan kaki ke depan, lutut di bengkokan sedikit ( kaki tidak diseret ).


3. Di letakan sesuai dengan jarak yang di tentukan.
4. Langkah kaki seperti jalan biasa.
5. Pertama tumit di letakan di tanah selanjutnya seluruh kaki.
6. Lengan berlenggang wajar, lurus ke depan dan belakang.
7. Jari-jari tangan menggenggam dengan tidak terpaksa, punggung ibu jari menghadap ke atas.

d. Langkah Tegap
1. Dari sikap sempurna
a. Aba-aba : ” Langkah Tegap Maju JALAN ”
b. Pelaksanaan :

1. ulai berjalan dengan kaki kiri setengah langkah,selanjutnya seperti jalan
salah cara kaki di hentakan terus menerus.
2. elapak kaki rapat / sejajar dengan tanah, lutut lurus, kaki tidak boleh dianggat tinggi.
3. ersamaan dengan langkah pertama, genggaman tangan di buka, hingga jari-jari lurus dan rapat.
4. enggang tangan ke depan 900, ke belakang 300.



2. Dari Langkah Biasa
a. Aba-aba : ” Langkah Tegap JALAN ”
b. Pelaksanaan :

1. i berikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah di tambah satu langkah
2. erubahan tangan dari menggenggam ke terbuka di lakukan bersamaan dengan hentakan kaki.

3. Kembali ke langkah biasa
a. Aba-aba : ” Langkah Biasa JALAN ”
b. Pelaksanaan :

1. di berikan pada waktu kaki kiri / kanan jatuh di tanah di tambah satu langkah.
2. angkah pertama di hentakan,bersamaan dengan itu tangan kembali menggenggam.

catatan : Dalam keadaan berjalan, cukup menggunakan aba-aba peringatan : Langkah tegap / salan pada perubahan langkah.


e. Langkah Perlahan
1. Untuk berkabung ( mengantar jenazah ) dalam upacara kemiliteran.
a. Aba-aba : ” Langkah perlahan maju JALAN ”
b. Pelaksanaan :

1. Kaki kiri di langkahkan ke depan, setelah kaki kiri menapak tanah di susul dengan kaki kanan di tarik ke depan dan di tahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian di lanjutkan di tapakan di depan kaki kiri. •
2. Tapak kaki pada saat melangkah ( menginjak tanah ) tidak di hentikan.

2. Berhenti dari langkah perlahan
a. Aba-aba : ” Henti GERAK ”
b. Pelaksanaan :
Diberikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh di tanah di tambah satu langkah.
Selanjutnya kaki kanan / kiri di rapatkan pada kaki kanan / kiri menurut irama langkah biasa dan kembali sikap sempurna.
f. Langkah Kesamping / Kebelakang / Depan
1. Aba-aba..........Langkah ke samping/Kebelakang/Kedepan – JALAN
2. Pelaksanaan :
1.
a. Kaki kanan / kiri di langkahkan ke samping / kekanan / kedepan sepanjang / sesuai ketentuan.
b. Selanjutnya kaki kiri / kanan di rapatkan pada kaki kanan / kiri.
c. Badan tetap pada sikap sempurna, tangan tidak melenggang. d. Hanya boleh dilakukan sebanyak – banyaknya 4 langkah.
e. Khusus untuk langkah ke depan, gerakan dilakukan dengan langkah tegap.

g. Langkah di Waktu Lari
1. Dari sikap sempurna :
a. Aba-aba : ” Langkah Maju-JALAN ”
b. Pelaksanaan :



1. Pada aba-aba peringatan, kedua tangan di kepalkan dengan lemas di letakan di pinggang sebelah depan dengan punggung tangan menghadap ke luar, kedua siku sedikit ke belakang.
2. Pada aba-aba pelaksanaan, di mulai lari dengan menghentakan kaki setengah langkah dan selanjutnya lari menurut panjang langkah.



2. Dari Langkah Biasa :
a. Aba-aba : ” Lari – JALAN ”
b. Pelaksanaan :

1. Pada aba-aba peringatan, sama dengan di atas.

2. Pada aba-aba pelaksanaan, di berikan pada kaki kanan / kiri jatuh di tanah di
tambah satu langkah.

3. Kembali ke langkah Biasa :
a. Aba-aba : ” Langkah biasa – JALAN ”
b. Pelaksanaan :
Di berikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah di tambah tiga lankah kemudian berjalan biasa, di mulai dengan kaki kiri di hentakan, bersamaan dengan itu kedua lengan di lenggangakan.
4. Berhenti dari berlari
1. Aba-aba : ” Henti – GERAK ”
2. Pelaksanaan :
Di berikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh di tanah di tambah tiga Langkah, selanjutnya kaki di rapatkan, kedua di turunkan, kembali bersikap sempurna.
h. Ganti Langkah
1. Aba-aba : ” Ganti Langkah JALAN ”
2. Pelaksanaan :

1. Gerakan dapat di lakukan pada waktu langkah biasa / tegap.
2. Di berikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh di tanah di tambah satu
langkah.
3. Ujung kaki kanan / kiri yang sedang di belakang di rapatkan dengan tumit kaki
sebelahnya.
4. Bersamaan dengan itu lenggang tangan di hentikan tanpa di rapatkan di paha.
5. Selanjutnya di sesuaikan dengan langkah baru.
6.Gerakan ini di lakukan dalam satu hitungan.


Jalan di Tempat
1. Dari sikap sempurna :
1. Aba-aba : ” Jalan ditempat – GERAK ”
2. Pelaksanaan :
* Di mulai dengan kaki kiri, lutut berganti – ganti diangkat hingga paha rata-rata.
* Ujung kaki menuju ke bawah, tempo langkah sesuai langkah biasa.
* Badan tegak, pandangan lurus ke depan dan lengan di rapatkan pada badan ( tidak melenggang )
2. Dari Langkah Biasa :
1. Aba-aba : ” Jalan di tempat – Gerak ”
2. Pelaksanaan :
Diberikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh di tanah, di tambah satu langkah kemudian jalan di tempat.
3. Dari Jalan di Tempat ke Langkah Biasa :
1. Aba-aba ; ” Maju – JALAN ”
2. Pelaksanaan :
Di berikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah, di tambah satu langkah dan mulai berjalan dengan menghentakan kaki kiri setengah langkah ke depan.
4. Dari Jalan di Tempat ke Berhenti :
1. Aba-aba : ” Henti – GERAK ”
2. Pelaksanaan :
Di berikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh di tanah di tambah satu langkah, selanjutnya kaki kanan / kiri di rapatkan. Berhenti
1. Aba-aba : ” Henti GERAK ”
2. Pelaksanaan :
Diberikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh ditanah di tambah satu langkah, selanjutnya kaki kanan / kiri dirapatkan.

1. Gerakan Hormat kanan / kiri
1. Aba-aba hormat kanan kiri – GERAK ”
2. Pelaksanaan :

1. Gerakan dilakukan pada waktu langkah tegap.
2. Di berikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah di tambah satu langkah
3. langkah berikutnya di hentakan.
4. Bersamaan dengan itu tangan kanan diangkat ke arah pelipis ( PPM ) kepala di palingkan dan pandangan mata di arahkan kepada yang di beri hormat sampai 450 hingga ada aba-aba ”Tegak gerak ”
5. Penjuru kanan / kiri tetap melihat kedepan untuk memelihara arah.
6. Lengan kiri tidak melenggang, rapat pada badan, pada waktu menyampaikan penghormatan.

2. Gerakan Selesai Menghormat :
1. Aba-aba : ” Tegak - GERAK ”
2. Pelaksanaan :
Diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah, ditambah satu langkah, langkah berikutnya di hentakan.
Bersamaan dengan itu lengan kanan maupun kiri kembali melenggang, pandangan kembali kedepan. Perubahan Arah Dari Berhenti ke Berjalan
1. Ke Hadap Kanan / Kiri Maju Jalan :
1. Aba-aba : ” Hadap Kanan / Kiri ” Maju - JALAN ”
2. Pelaksanaan :

1. Membuat gerakan hadap kanan / kiri.
2. Pada hitungan ke tiga kaki kanan / kiri tidak dirapatkan tetapi
dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.

2. Ke Hadap Serong Kanan / Kiri Maju Jalan
1. Aba-aba : ” Hadap Serong kanan / kiri – JALAN ”
2. Pelaksanaan :

1. Membuat gerakan hadap serong kanan / kiri
2. Gerakan selanjutnya sama sepetri diatas


3. Balik Kanan Maju Jalan
1. Aba-aba : ” Balik Kanan maju – JALAN ”
2. Pelaksanaan :

1. Membuat gerakan balik Kanan
2. Gerakan selanjutnya sama seperti di atas.

4. Ke Belok Kanan / Kiri Maju Jalan :
1. Aba-aba : ” Belok kanan / kiri maju - JALAN ”
2. Pelaksanaan :

1. Penjuru merubah arah 900 ke kanan / kiri dan mulai berjalan ke arah tertentu.
2. Anggota lainnya mengikuti.

j. Perubahan Arah Dari Berjalan ke Berjalan
1. Ke Hadap Kanan / Kiri Maju Jalan.
2. Ke Hadap Serong Kanan / Kiri Maju Jalan.
3. Ke Balik kanan maju jalan.
1. Aba-aba disesuaikan
2. Pelaksanaan :
1.
a. Aba-aba pelaksanaan jatuh pada waktu kaki kanan / kiri jatuh di tanah,
di tambah satu langkah.
b. Melakukan gerakan-gerakan hadap kanan / kiri hadap serong kanan
/ kiri, balik kanan / kiri.
c. Gerakan selanjutnya, pada hitungan ke tiga kaki kanan / kiri tidak dirapatkan, tetapi dilangkahkan.

4. Ke Belok Kanan / Kiri
a. Aba-aba : ” Belok kanan / Kiri – JALAN ”
b. Pelaksanaan :

a. Pada saat kaki kanan / kiri jatuh di tanah, ditambah satu langkah.
b. Penjuru depan merubah arah 900 ke kanan / kiri dan mulai jalan ke arah yang baru.


c. Anggota lainnya mengikuti.


Catatan :

a. Aba-aba : ” Dua kali belok kanan / kiri – JALAN ”
b. Pelaksanaan :
a. Pada saat kaki kanan / kiri jatuh di tanah, di tambah satu langkah.
b. Setelah dua langkah berjalan, kemudian melakukan gerakan belok kanan / kiri – jalan.

2.
a. Aba-aba : ” Tiap-tiap banjar dua kali belok kanan / kiri - JALAN”
b. Pelaksanaan :

a. Pada saat kaki kanan / kiri jatuh di tanah, di tambah satu langkah.
b. Setelah dua langkah berjalan, tiap-tiap banjar melakukan belok kanan / kiri, pada tempat dimana aba- aba di berikan.
c. Perubahan arah 1800.

k. Perubahan Arah Dari Berjalan ke Berhenti
1. Ke hadap kanan / kiri berhenti
2. Ke hadap serong kanan / kiri berhenti
3. Ke balik kanan berhenti
a. Aba-aba Hadap kanan / kiri – henti GERAK

a. Hadap serong kanan / kiri henti GERAK
b. Balik kanan henti – GERAK

b. Pelaksanaan :
a. Aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan / kiri jatuh di tanah, ditambah satu tanah.
b. Melakukan hadap kanan / kiri, hadap serong kanan / kiri, balik kanan.
c. Pada hitungan ketiga, kaki kanan / kiri di rapatkan,kembali ke sikap sempurna.


l. Haluan Kanan / Kiri
Gerakan ini hanya dalam bentuk bersaf, guna merubah arah tanpa merubah bentuk.
1. Berhenti ke Berhenti
a. Aba-aba : ” Halauan Kanan / kiri – JALAN ”
b. Pelaksanaan :
1.
a. Pada aba-aba pelaksanaan, penjuru kanan / kiri jalan di tempat,dengan merubah arah secara perlahan-lahan sampai 900.
b. Bersamaan dengan ini saf mulai maju, sambil meluruskan safnya, hingga merubah arah 900, kemudian berjalan di tempat.
c. Setelah penjuru kanan / kiri melihat safnya telah lurus, ia memberi isyarat LURUS ”.
d. Kemudian Komandan memberi aba-aba Henti – Gerak .

2. Berhenti ke Berjalan
a. Aba-aba : ” Haluan kanan / kiri maju – Jalan ”
b. Pelaksanaan :
1. a. Gerakan seperti tersebut di atas
b. Setelah aba-aba ” Maju – Jalan ” ,pasukan mulai berjalan.( aba-aba di berikan Komandan ).

3. Berjalan ke Berhenti
a. Aba-aba : ” Haluan kanan / kiri – jalan ”
b. Pelaksanaan :

a. Pada saat kaki kanan / kiri jatuh di tanah, di tambah satu langkah.
b. Setelah penjuru kanan/kiri melihat safnya telah lurus, ia memberi isyarat ”LURUS”.
c. Pelatih memberi aba-aba ” Henti – Jalan ”
4. Berjalan ke Berjalan
a. Aba-aba : ” Haluan kanan / kiri maju - Jalan ”
b. Pelaksanaan :
1.
a. Pada saat kaki kanan / kiri jatuh di tanah, di tambah satu langkah.

b. Setelah penjuru kanan/kiri melihat safnya telah lurus, ia memberi isyarat ”LURUS”.
c. Pelatih memberi aba-aba ” Maju – Jalan ”
d. Seluruhnya melaksanakan berjalan. Melintang Kanan / Kiri
Gerakan ini di lakukan dalam bentuk berbanjar, guna merubah bentuk pasukan menjadi bersaf dengan arah tetap.
1. Berhenti ke Berhenti
a. Aba-aba ” Melintang kanan / kiri – Jalan ”
b. Pelaksanaan :
Setelah aba-aba pelaksanaan, melakukan gerakan hadap kanan / kiri, kemudian barisan mebuat gerakan Haluan kiri / kanan.
2. Berhenti ke Berjalan
a. Aba-aba : Melintang kanan / kiri maju – Jalan ”
b. Pelaksanaan :
a. Setelah aba-aba pelaksanaan, melakukan gerakan hadap kanan / kiri kemudian barisan membuat gerakan haluan kanan / kiri.
b. Setelah beri aba-aba Maju – Jalan,barisan malakukan gerakan maju jalan.

3. Berjalan ke Berjalan
a. Aba-aba : ” Melintang Kanan / kiri Maju-Jalan ”
b. Pelaksanaan :

a. Setelah aba-aba pelaksanaan dan ditambah satu langkah barisan melakukan haluan kiri / kanan.
b. Setelah beri aba-aba Maju – Jalan,barisan malakukan gerakan maju jalan.

4. Berhenti ke Berhenti
a. aba-aba : ” Melintang kanan / kiri – Jalan ”
b. Pelaksanaan :

a. Setelah aba-aba pelaksanaan dan ditambah satu langkah barisan melakukan haluan kiri / kanan.


b. Setelah aba-aba Henti – Gerak, seluruhnya kembali ke sikap sempurna.

PERSONIL BRIMOB DEN B LATIHAN BELA DIRI

PERSONIL BRIMOB DEN B LATIHAN KOLONE SENJATA

PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

B. Pembahasan
Apabila hukum acara pidana dipandang dari sudut pemeriksaan, hal ini dapat dirinci dalam dua bagian, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan pertama kali oleh polisi, baik sebagai penyelidik maupun sebagai penyidik, apabila ada dugaan bahwa hukum pidana materil telah dilanggar. Sedangkan pemeriksaan disidang pengadilan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan apakah dugaan bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana itu dapat dipidana atau tidak.
Didalam pemeriksaan pendahuluan, sebelum sampai pada pemeriksaan disidang pengadilan, akan melalui beberapa proses sebagai berikut:
1. Proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Menurut kuhp diartikan bahwa penyelidakan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidanaguna menentukan dapat atau tidak nya dilakukannya penyelidikan(pasal 1 butir lima kuhap). Dengan demikian fungsi penelidikan dilaksanakan sebelum dilakukan penyidikan, yang bertugas untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang telah terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporannya yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan.
Sedangkan yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang acara pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP)
Oleh karena itu, secara kongkrit dapat dikatakan bahwa penyidikan dimulai sesudah terjadinya tindak pidana untuk mendapatkan keterangan-keterangan tentang:
a. Tindak apa yang telah dilakukannya
b. Kapan tindak pidana itu dilakuakan
c. Dimana tindak pidana itu dilakukan
d. Dengan apa tindak pidana itu dilakukan
e. Bagaimana tindak pidana itu dilakukan
f. Mengapa tindak pidana itu dilakukan
g. Siapa pembuatnya
2. Petugas-Petugas Penyelidik dan Penyidik
Menurut pasal 4 penyidik adlah setiap pejabat polisi Negara republic Indonesia. Di dalam tugas penyelidikan mereka mempunyai wewenang- wewenangseperti diatur dalam pasal 5 KUHAPsebagai berikut:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tending adanya tindak pidana
b. Mencari keterangan dan barang bukti
c. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri
d. Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggung jawab.
Yang termasuk penyidik adalah
a. Pejabat polisi Negara Republik Indonesia pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Yang dimaksud dengan penyidik pegawai negeri sipil tertentu, misalnya pejabat bead an cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hokum nya masing-masing.
Penyidik sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 6 KUHAP berwenang untuk:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
b. Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
e. Melakukan pemeriksaan dan peryitaan surat
f. Mengambil sidik jari dan memotret seorang
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalm hubungannya dengan pemeriksaan
i. Mengadakan penghentian penyidikan
j. Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang bertanggung jawab.(pasal 7 KUHAP)
3. Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan atua penyidikan merupakan tidakan pertama –tama yang dapat dan harus dilakukan oleh penyelidik atau penyidik jika terjadi atau timbul persangkaan telah terjadi tindak pidana. Apabila ada persangkaan telah dilakukan tindak kejhatan atau pelanggaran maka harus diusakan apakah hal tersebut sesuai dengan kenyataan, benarkah telah dilakukan tindak pidana dan jika ia siapakah pembuatnya.
Persangkaan atau pengetahuan telah terjadi tindak pidana ini dapat diperoleh dari berbagai sumber yang dapt digolongkan sebagai berikut:
a. Kedapatan tertangkap tangan (ontdekkeng op heterdaad)
b. Diluar tertangkap tangan
Adapun yang dimaksud dengan tertangkap tangan adalah:
• Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau
• Dengan segera sesudah beberap saat tindakan pidana itu dilakukan, atau
• Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak rami sebagai orang yang melakukannya,atau
• Apabila sesat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.(pasal 1 butir 19 kuhap)
Sedangkan dalm hal tidak tertangkap , pengetehuan penyelidik atau penyidik tentang telah terjadinya tindak pidana dapat diperoleh dari:
a. Laporan
b. Pengaduan
c. Pengetahuan sendiri oleh penyelidik atau penyidik
4. Penangkapan dan Penahanan
Yang dimaksud dengan penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan. Sedangkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.(petranase. 2000. hlm:90)
Jadi, penangkapan dan penahanan adalah merupakan tindakan yang membatasi dan mengambil kebebasan bergerak seseorang.
Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terdapat dalam pasal 20 dan 21 ayat 1 dan ayat (4).
5. Penangguhan dan Penahanan
Untuk menjaga supaya tersangka atau terdakwa yang ditahan tidak dirugiakn kepentingannya karena tindakan penahanan itu yang mungkin akan berlangsung untuk beberapa waktu, diadakan kemungkinan untuk tersangka atau terdakwa mengajukan permohonan agar penahanannya ditangguhkan.. berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam HIR yang menetapkan bahwa pejabat satu-satunya yang berwenang menangguhakan penahanan ialah hakim, maka menurut KUHAP yang berhak menentukan apakah suatu penahanan perlu ditangguhakan atau tidak ialah penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
6. Penggeledahan Badan dan Rumah
Penggeledahan badan dan penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan dengan surat perintah untuk itu dari yang berwenang. Yang dimaksud dengan penggeledahn badan ialah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badann atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
7. Penyitaan
Yang dimaksud dengan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
Disamping itu menurut pasal 39 KUHAP ditentukan bahwa benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana
b. benda yang telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
c. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan
d. Benda yang khusus di buat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.

8. Pemeriksaan ditempat kejadian
Pemeriksaan ditempat kejadian pada umumnya dilakukan karena delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian dan perampokan. Dalam hal terjadinya kematian dan kejahatan seksual, sering dipanggil dokter untuk mengadakan pemeriksaan ditempat kejadiaan diatur dalam pasal 7 KUHAP.
9. Pemeriksaan tersangka
Sebelum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang dilakukan suatu tindak pidana, maka penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuaan hokum atau bahwa ia dalam perkara itu wajib didampingi penasehat hokum(pasal 114 KUHAP)

10. Pemeriksaan saksi dan ahli
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradialan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.(Petranase. 2000.hal:117)
mengenai hal ini, menurut pasal 224 KUHAP yang berbunyi :
“ barang siapa dipanggil menururt undang-undang untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak melakukan suatu kewajiban menurut undang-undang, yang ia sebagai demikian harus melakukan:
a. Dalam perkara pidana dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan.
b. Dalam perkara lain, dipidana dengan pidana penjara selam-lamanya 6 bulan.
11. Penyelesaian dan Penghentian Penyidikan
Menurut H.Ap syarifudin petranase penyidikan itu dianggap selesai ketiaka dinyatakan bahwa:
a. Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 7 hari,setelah penuntut umum menerima hasil pendidikan dari penyidik,ada pemberitahuan dari penuntut umum bahwa penyidikan diaanggap selesai. Pemberitahuan tersebut merupakan keharusan atau kewajiban bagi penuntut umum seperti yang diatur dalam pasal 138 ayat 1 KUHAP.
b. Penyidikan diaanggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik sebagaimana yang diatur dalam pasal 110 ayat 4 KUHAP

Personil Brimob Den B latihan bela diri

Pemeriksaan kelengkapan personil brimob Den B

Kegiatan personil brimob Den B

Foto pintu gerbang Mako Den B saat pengaspalan