Photobucket

Jumat, 18 November 2011

UU Lalu lintas Terbaru - bunyi pasal dalam UU lalu lintas 2010



Silahkan anda pahami satu persatu isi dari UU lalu lintas terbaru 2010 ini, dengan harapan semoga anda tidak melakukan pelanggaran yang dimaksutkan dibawah ini:

UU lalulintas terbaru resmi diberlakukan pada tanggal 1 April 2010 ini, dimana dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa pengendara sepeda motor wajin mengenakan Helm yang terlah distandarisasi atau helm yang ada logo SNI, dan beberapa buni pasal uu lalu lintas terbaru yang lainya yang wajin anda ketahui agar terhidar dari pelanggaran, dan bisa mengindari anda dari kasus polisi, dan berikut ini beberapa pasal yang penting dalam uu lalu lintas terbaru 2010 ini,

Ada beberapa pasal-pasal yang saya rasa penting untuk kita ketahui dinataranya, Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), diancam dengan didenda Rp 250 ribu. Belok tanpa isyarat kena Denda Rp 250 ribu. Dan bagi anda yang ingin membaca pasal-pasal dalam uu lalu lintas terbaru berkut ini saya berikan bagi anda
Pasal 106

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (Bisa diartikan dengan tidak boleh mengoperasikan HP saat mengendarai kendaraan di jalan). Penulis red’.
Penggunaan Lampu Utama.
Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 114

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB XX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 278

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 282

Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 283

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 284

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 289

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 292

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 294

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 295

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 296

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 297

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 298

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Rabu, 09 November 2011

SEJARAH BRIMOB.


Periode tahun 1943 – 1944 merupakan masa pembentukan berbagai organisasi atau barisan militer. Itu semua dilakukan pemerintah militer Jepang karena posisinya kian terjepit, baik dari dalam daerah penduduk maupun dari kancah perang Asia Timur Raya.

Pemerintah militer Jepang menginginkan adanya tenaga cadangan yang dapat digerakkan dengan cepat dan memiliki mobilitas yang tinggi. Jika keadaan memerlukan, cadangan polisi ini dapat berperan sebagai tenaga tempur, keinginan ini akhirnya terealisasi dengan terbentuknya polisi khusus yang disebut Tokubetsu Keisatsu Tai (Pasukan Polisi Istimewa) pada April 1944.

Anggotanya terdiri dari para Polisi Muda serta Pemuda Polisi. Tokubetsu Keisatsu Tai didirikan di setiap keresidenan seluruh Jawa-Madura dengan fasilitas persenjataan lebih lengkap daripada Polisi Umum. Para calon anggota Tokubetsu Keisatsu Tai diasramakan serta memperoleh pendidikan dan latihan kemiliteran dari tentara Jepang. Maka dari itu, tidak berlebihan bila dikatakan bahwa anggota Tokubetsu Keisatsu Tai adalah pasukan yang terlatih, berdisiplin tinggi, terorganisasi dengan rapi dan memiliki persenjataan yang cukup baik.

Di setiap keresidenan wilayah Jawa-Madura pada akhir tahun 1944 telah dibentuk Tokubetsu Keisatsu Tai dengan kekuatan satu kompi yang beranggotakan 60 sampai 200 orang, tergantung pada situasi wilayah kompi tersebut berada di bawah kekuasaan Polisi Keresidenan, umumnya Komandan Kompi berpangkat Itto Keibu (Letnan Satu).

Ketika Jepang menyerah kalah kepada sekutu dan kemudian Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, pada saat itu pula ‘masa penggemblengan’ Tokubetsu Keisatsu Tai telah cukup. Bersama-sama dengan rakyat dan berbagai kesatuan lainnya, anggota Tokubetsu Keisatsu Tai telah bahu-membahu ikut merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Nama Tokubetsu Keisatsu Tai kemudian secara otomatis diIndonesiakan dengan sebutan bermacam-macam, seperti ; Pasukan Polisi Istimewa, Polisi Istimewa atau Barisan Polisi Istimewa. Sebutan yang bermacam-macam ini kelak akan disatukan dengan sebutan Mobile Brigadde dan kemudian menjadi Brigade Mobile (Brimob). Di dalam usaha penyempurnaan Pasukan Polisi Istimewa (ketika itu masih terdapat banyak sebutan seperti Polisi Istimewa, Pasukan Polisi Istimewa, Barisan Polisi Istimewa) Komisaris Polisi TK.I Soemarto, yang ketika itu menjabat Wakil Kepala Kepolisian Negara mempunyai inisiatif agar Pasukan Polisi Istimewa diubah namanya menjadi Mobile Brigadde. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan agar menjadi kesatuan pasukan yang berdisiplin tinggi, kompak, loyal, penuh dedikasi dan mampu bergerak secara cepat dan dinamis.Pada tanggal 17 September 1946, Kepala Kepolisian RS. Soekanto Tjokrodiatmojo, memberi kuasa kepada komisaris Polisi M. Yasin untuk melakukan berbagai usaha persiapan pembentukan Mobile Brigadde. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Muda kepolisian No. Pol. : 12/78/91 sejak tanggal 14 Nopember 1946 secara De Yure (resmi) Mobile Brigade telah lahir. Atas pendapat senior di kalangan Brimob, lahirnya Mobile Brigadde di hitung sejak tanggal 14 Nopember 1945. Hal ini sekaligus dimaksudkan untuk menghargainya dan telah banyak pula anggota Polisi pasukan Istimewa yang telah gugur.Setelah pembentukan Mobrig tanggal 14 Nopember 1946, disetiap keresidenan dibentuk Mobile Brigadde Keresidenan (MBK). MBK berkekuatan satu kompi, jumlah personel kurang lebih 100 orang. Di samping MBK, di bentuk pula Mobile Brigadde Besar Djawatan Kepolisian Negara (MBB-DKN) yang berkekuatan satu batalyon. Dengan Surat Keputusan Departemen Kepolisian negara No. Pol. : 13/MB/1959, tanggal 25 April 1959 maka kesatuan Mobrig diubah susunannya menjadi tingkat Batalyon. Batalyon Brimob pertama di bawah pimpinan AKP. I.R.Boediyoewono Gagak Pranolo. Batalyon ini ditugaskan dalam operasi militer memberantas PRRI di Pekanbaru Sumatera.

Berdasarkan surat order Y.M. Menteri Kepala Kepolisian Negara No. Pol. : 23/61 tanggal 12 Agustus 1961 ditetapkanlah bahwa tanggal 14 Nopember 1961 merupakan hari Mobile Brigadde ke-16, dan pada tanggal 14 Nopember 1961 tersebut Presiden RI Ir. Soekarno selaku Inspektur Upacara menganugerahkan Pataka “Nugraha Cakanti Yana Utama” sebagai penghargaan pemerintah atas pengabdian dan kesetiaan Mobile Brigadde. sekaligus pada saat itu diresmikan perubahan nama dari Mobile Brigadde menjadi Brigade Mobil