Photobucket

Sabtu, 29 Oktober 2011

Giat personil Brimob Den B Tebing tinggi




Minggu, 23 Oktober 2011

Narkoba, penyebab, ciri-ciri, pencegahan dan pengobatan

Narkoba, penyebab, ciri-ciri, pencegahan dan pengobatan

COBA deh kita tongkrongi acara televisi satu hari full, pasti banyak banget kasus-kasus narkoba yang bisa kita lihat. Ada mahasiswa yang ditangkap karena pake putauw, sampai satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak, dan menantu yang juga jualan narkoba. Serem banget.

SEBENARNYA, apa sih yang dimaksud dengan narkoba? Narkoba adalah zat-zat kimiawi yang kalau dimasukkan ke dalam tubuh manusia-baik secara oral atau lewat mulut, dihirup atau suntik (istilah kerennya intravena)-dapat mengubah pikiran, suasana hati, atau perasaan dan perilaku seseorang. Ada banyak jenis zat dan masing-masing zat mempunyai pengaruh yang berlainan bagi tubuh.

Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Penyalahgunaan narkoba adalah pemakaian obat dan zat-zat berbahaya lain dengan maksud bukan untuk tujuan pengobatan dan/atau penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan serta dosis yang benar. Penggunaan terus-menerus dan berlanjut akan mengakibatkan ketergantungan atau dependensi. Istilah lama yang digunakan adalah kecanduan.

Mengapa orang menyalahgunakan narkoba?

Banyak penyebab kita dapat menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Banyak kasus kita mencoba menggunakan obat terlarang karena ditawari dan mendapat tekanan dari teman sebaya. Atau, kita menggunakannya untuk menghindari atau melupakan masalah dan konflik yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Ada banyak faktor yang saling berinteraksi yang mendorong kita untuk menyalahgunakan obat terlarang. Beberapa di antaranya adalah:

1. Faktor Individu

Penyalahgunaan obat dipengaruhi oleh: keadaan mental, fisik, dan psikologis seseorang. Kondisi mental seperti gangguan kepribadian, depresi, dan gangguan mental dapat memperbesar kecenderungan seseorang untuk menyalahgunakan narkotika. Faktor individu pada umumnya ditentukan oleh dua aspek, yaitu:

a. Aspek Biologis: Menurut Schuchettada, bukti menunjukkan bahwa faktor genetik berperan pada alkoholisme serta beberapa bentuk perilaku yang menyimpang, termasuk penyalahgunaan zat.

b. Aspek Psikologis: Sebagian besar penyalahgunaan obat dimulai pada masa remaja. Beberapa ciri perkembangan masa remaja dapat mendorong seseorang untuk menyalahgunakan obat terlarang, yaitu: kepercayaan diri kurang atau kurang PD, ketidakmampuan mengelola stres atau masalah yang dihadapi, coba-coba dan berpeluang untuk memperoleh pengalaman baru yang semua itu dapat menyebabkan seorang remaja terjerumus ke penyalahgunaan obat terlarang.

Pada sebagian remaja, penyalahgunaan obat merupakan alat interaksi sosial, yaitu agar diterima oleh teman sebaya atau merupakan perwujudan dari penentangan terhadap orangtua dalam rangka membentuk identitas diri dan supaya dianggap sudah dewasa.

Ada seorang pakar Nurco yang mengemukakan ada 5 faktor (yang dapat berdiri sendiri atau bergabung satu sama lain) untuk menjelaskan mengapa seseorang bisa menjadi penyalah guna obat terlarang, sedang orang lain tidak:

? Kebutuhan untuk menekan frustrasi dan dorongan agresif serta ketidakmampuan menunda kepuasan.

? Tidak ada identifikasi seksual yang jelas.

? Kurang kesadaran dan upaya untuk mencapai tujuan-tujuan yang bisa diterima secara sosial.

? Menggunakan perilaku yang menyerempet bahaya untuk menunjukkan kemampuan diri.

? Menekan rasa bosan.

2. Faktor Obatnya/Zat

? Adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh perubahan zaman sehubungan dengan arti dan alasan penggunaan zat-zat psikoaktiva. Obat tidur, misalnya, sekarang banyak digunakan tanpa resep dokter untuk membantu seseorang yang kesulitan tidur.

? Dalam kenyataannya ada beberapa jenis obat yang digunakan sebagai tolok ukur status sosial tertentu. Dengan demikian, mereka yang tidak menggunakan akan mengalami tekanan sosial yang kuat (biasanya dari teman sebaya) untuk mencoba dan memakainya.

? Adanya keyakinan bahwa obat dapat membantu meningkatkan rasa percaya diri dan mengurangi beban masalah yang sedang dihadapi.

? Sifat dari obat golongan narkotika dan psikotropika adalah adiksi dan toleransi.

? Peredaran makin banyak dan lebih gampang didapat.

3. Faktor Lingkungan

Beberapa faktor sosiologis yang dianggap dapat menyebabkan penyalahgunaan obat/zat, antara lain:

a. Hubungan Keluarga: Biasanya keluarga yang tidak harmonis mempunyai masalah dengan penyalahgunaan obat/zat, misalnya ibu terlalu dominan, overprotektif, ayah yang otoriter atau yang acuh tak acuh dengan keluarga. Atau orangtua yang memaksakan kehendak pada anak yang mendorong anak melarikan diri ke alam impian melalui obat. Kualitas hubungan keluarga yang buruk dapat menyebabkan penyalahgunaan obat/zat terlarang meningkat. Penyalahgunaan obat/zat terlarang juga dipengaruhi oleh kebiasaan anggota keluarga yang lain, seperti orangtua dan kakak yang juga menggunakan obat/zat terlarang tersebut.

b. Pengaruh Teman: Pengaruh teman bagi terjadinya penyalahgunaan obat/zat terlarang ini sangat besar. Hukuman oleh kelompok teman sebaya, terutama pengucilan bagi mereka yang mencoba berhenti, dirasakan lebih berat dari penggunaan obat itu sendiri (50 hypnotized.

Apakah semua jenis narkoba berbahaya bagi tubuh kita?

Semua obat dan zat dapat membahayakan tubuh kalau dikonsumsi tidak sesuai aturan pemakaian. Seberapa besar efeknya bagi tubuh tergantung jenis obat yang digunakan, berapa banyak dan sering menggunakannya, bagaimana cara memakai, dan apakah digunakan bersamaan dengan obat lain.

Efek obat terhadap tubuh manusia juga tergantung dari berbagai faktor psikologis, misalnya kepribadian, harapan atau perasaan saat memakai, dan faktor biologis seperti berat badan serta kecenderungan alergi. Secara fisiologis, organ tubuh yang paling banyak dipengaruhi adalah sistem saraf pusat (SSP: otak dan sumsum tulang belakang), organ-organ otonom (jantung, paru, hati, ginjal) panca indera karena yang dipengaruhi adalah SSP.

Kata para ahli, penggunaan obat di Indonesia ini bersifat multidrug use. Artinya, beberapa jenis obat dipakai sekaligus atau bergantian. Pemakaian dengan cara seperti ini akibatnya lebih fatal.

Ciri-ciri remaja yang kecil kemungkinannya pakai narkoba:

? Sehat secara fisik maupun mental.

? Mempunyai kemampuan adaptasi sosial yang baik.

? Memiliki sifat jujur dan bertanggung jawab.

? Mempunyai cita-cita yang rasional.

? Dapat mengisi waktu senggang secara positif.

Ciri-ciri remaja yang potensial berisiko menyalahgunakan narkoba:

? Mempunyai sifat mudah kecewa dan untuk mengatasi rasa kecewa cenderung agresif dan destruktif/merusak.

? Kalo punya keinginan tidak bisa menunggu, harus dipenuhi segera.

? Pembosan, sering meras, tertekan, murung, merasa tidak mampu berbuat sesuatu yang berguna dalam hidup sehari-hari.

? Suka mencari sensasi, melakukan hal-hal yang berbahaya atau mengandung risiko.

? Kurang dorongan untuk berhasil dalam pendidikan, pekerjaan, atau kegiatan lain, prestasi belajar buruk, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan di luar sekolah kurang, kurang olahraga, dan cenderung makan berlebihan.

? Kurang PD atau rendah diri, selalu cemas, apatis, menarik diri dari pergaulan, depresi, dan kurang mampu menghadapi stres.

babi_dugem: o
Newbie (Offline)
(January 13, 2009, 05:39:08 PM)
Tahapan penyalahgunaan narkoba, antara lain:

1. Tahap coba-coba

Awalnya hanya pengin tahu dan memperlihatkan kehebatan. Kebanyakan tidak melanjutkan tahap ini. Tapi, ada beberapa dari kita yang lanjut ke proses yang lebih "canggih".

2. Kadang-kadang atau pemakaian reguler

Sebagian setelah tahap coba-coba kemudian melanjutkan pemakaian psikoaktif sehingga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Meskipun demikian, karena pemakaian bahan-bahan tersebut masih terbatas, tidak ada perubahan mendasar yang dialami pemakai. Mereka tetap bersekolah dan melakukan kegiatan lainnya.

3. Ketagihan

Pada tahap ini frekuensi, jenis, dan dosis yang dipakai meningkat, termasuk bertambahnya pemakaian bahan-bahan berisiko tinggi gangguan fisik, mental, dan masalah-masalah sosial makin jelas. Tahap ini sering disebut tahap kritis karena ada bahaya yang nyata. Meskipun demikian, pada beberapa pemakai (dengan bantuan) masih bisa berhenti pada tahap ini.

4. Ketergantungan

Merupakan bentuk ekstrem dari ketagihan, upaya mendapatkan zat psikoaktif dan memakainya secara reguler merupakan aktivitas utama sehari-hari mengalahkan semua kegiatan lain, kondisi fisik, dan mental terus-menerus menurun, hidup sudah kehilangan makna. Keadaan pemakai selalu membutuhkan obat tertentu agar dapat berfungsi secara wajar, baik fisik maupun psikologis. Ketergantungan fisik, misalnya badan menjadi lemah dan sendi-sendi terasa nyeri kalau tidak menggunakan obat dalam jangka waktu tertentu. Ketergantungan secara psikologis ditunjukkan oleh adanya perasaan tidak percaya diri dalam pergaulan sehari-hari kalau tidak menggunakan obat.

Gejala-Gejala Pemakaian Narkoba Yang Berlebihan
1. Opiat (heroin, morfin, ganja)
- perasaan senang dan bahagia
- acuh tak acuh (apati)
- malas bergerak
- mengantuk
- rasa mual
- bicara cadel
- pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
- gangguan perhatian/daya ingat

2. Ganja
- rasa senang dan bahagia
- santai dan lemah
- acuh tak acuh
- mata merah
- nafsu makan meningkat
- mulut kering
- pengendalian diri kurang
- sering menguap/ngantuk
- kurang konsentrasi
- depresi

3. Amfetamin (shabu, ekstasi)
- kewaspadaan meningkat
- bergairah
- rasa senang, bahagia
- pupil mata melebar
- denyut nadi dan tekanan darah meningkat
- sukar tidur/ insomnia
- hilang nafsu makan

4. Kokain
- denyut jantung cepat
- agitasi psikomotor/gelisah
- euforia/rasa gembira berlebihan
- rasa harga diri meningkat
- banyak bicara
- kewaspadaan meningkat
- kejang
- pupil (manik mata) melebar
- tekanan darah meningkat
- berkeringat/rasa dingin
- mual/muntah
- mudah berkelahi
- psikosis
- perdarahan darah otak
- penyumbatan pembuluh darah
- nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
- distonia (kekakuan otot leher)

5. Alkohol
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
- nafas bau alkohol

6. Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon)
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian

Tanda-Tanda Kemungkinan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat adiktif

a. Fisik
- berat badan turun drastis
- mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman
- tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan
ada tanda bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit di tempat
bekas suntikan
- buang air besar dan kecil kurang lancar
- sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas

b. Emosi
- sangat sensitif dan cepat bosan
- bila ditegur atau dimarahi, dia malah menunjukkan sikap membangkang
- emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar
terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya
- nafsu makan tidak menentu

c. Perilaku
- malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya
- menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
- sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit
dan pulang lewat tengah malam
- suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan
barang-barang berharga di rumah. Begitupun dengan barang-barang berharga
miliknya, banyak yang hilang
- selalu kehabisan uang
- waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang
gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya
- takut akan air. Jika terkena akan terasa sakit ? karena itu mereka jadi malas mandi
- sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, biasanya terjadi pada saat gejala
?putus zat?
- sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba tampak manis bila ada maunya,
seperti saat membutuhkan uang untuk beli obat
- sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
- mengalami jantung berdebar-debar
- sering menguap
- mengeluarkan air mata berlebihan
- mengeluarkan keringat berlebihan
- sering mengalami mimpi buruk
- mengalami nyeri kepala
- mengalami nyeri/ngilu sendi-sendi

KOMUNIKASI ORANGTUA ? ANAK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN ALKOHOL DAN OBAT-OBATAN

Penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan semakin hari oleh anak-anak menjadi masalah yang semakin memprihatinkan semua orangtua. Dari beberapa penelitian yang sudah dilakukan, disepakati bahwa membangun jalinan komunikasi intens antara orangtua dan anak merupakan alat yang ampuh untuk dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun demikian, banyak orang tua merasa ragu mendiskusikan tentang penyalah-gunaan obat dan alkohol dengan anak-anak mereka. Sebagian dari kita percaya bahwa anak-anak kita tidak akan terlinbat pada hal-hal terlarang tersebut. Sebagian lainnya menundanya karena tidak mengetahui bagaimana mereka mengatakannya, atau justru takut mereka menjadi memikir tentang hal itu dan mendorong ke arah yang tidak diinginkan.

Dari suatu studi di Amerika menyatakan bahwa banyak kaum muda yang mengikuti program rehabilitasi mengatakan bahwa mereka mengkonsumsi alkohol atau obat-obat terlarang 2 (dua) tahun sebelum orangtua mereka mengetahuinya. Oleh sebab itu, jalinlah komunikasi sedini mungkin dan jangan menunggu sampai anak-anak Anda terlibat masalah tsb.

Jangan takut untuk mengakui bahwa Anda belum mampu menjawab semua pertanyaan yang ada. Biarkanlah anak-anak Anda mengetahui yang menjadi perhatian Anda, dan kemudian Anda dapat bekerja sama untuk memperoleh jawaban yang dimaksud.

Di bawah ini adalah beberapa tips dasar untuk meningkatkan kemampuan diskusi dengan anak-anak Anda tentang alkohol dan obat-obatan terlarang.

-- Jadilah pendengar yang baik. Yakinkanlah anak Anda merasa ?nyaman? mengungkapkan masalahnya kepada Anda. Dengarkanlah dengan hati-hati dan penuh perhatian semua yang anak Anda katakan. Jangan Anda menjadi marah setelah mendengar semuanya. Bila perlu, berikan jeda 5-10 menit untuk menenteramkan hati Anda bila diperlukan. Bila anak Anda tidak menceritakan masalahnya, ?pancing?-lah dengan pertanyaan-pertanyaan sekitar sekolah dan aktifitasnya yang lain.

-- Sediakanlah waktu untuk mendiskusikan hal-hal yang sensitif. Penting bagi mereka untuk mengetahui apakah orangtuanya tahu informasi yang benar tentang apa yang mereka anggap penting.

-- Berikanlah dorongan. Perbanyaklah dorongan pada hal-hal yang telah dilakukan anak dengan benar, dan jangan terlalu fokus pada hal-hal buruk atau salah yang telah dilakukannya. Hal ini akan mendorong anak-anak untuk belajar merasakan hal-hal yang baik bagi mereka, sehingga mereka dapat mengembangkan rasa percaya diri dalam membuat keputusan yang menyangkut dirinya sendiri.

-- Sampaikan pesan dengan jelas. Saat Anda berbicara tentang penggunaan alkohol atau penyalah gunaan obat-obatan, yakinkan diri Anda memberikan informasi yang jelas dan langsung, sehingga anak mengetahui dengan tepat apa yang diharapkan dari dirinya. Misalnya, ? Di dalam keluarga kita, dilarang minum minuman yang mengandung alkohol ! ?.

-- Berilah contoh yang baik. Di samping dari yang bersifat pengajaran, anak-anak belajar juga dari contoh-contoh nyata. Banyak hal tingkah laku anak yang dicontoh dari orangtuanya. Yakinkan diri Anda bahwa Anda sudah bertingkah laku yang benar, seperti yang Anda harapkan dari anak Anda.

Komunikasi yang efektif antara orang tua dengan anak tidak selalu mudah berlangsung. Anak-anak dan orang dewasa masing-masing memiliki gaya dan cara yang berbeda dalam menanggapi pembicaraan. Di samping itu, timing dan suasana, juga mempengaruhi suksesnya komunikasi yang akan dilangsungkan. Para orangtua diharapkan secara khusus menyediakan waktunya, tanpa ada ketergesaan. Di bawah ini ada beberapa tips agar komunikasi yang akan dijalain bisa lebih sukses.

Mendengarkan

-- Berikan perhatian penuh
-- Jangan memotong pembicaraan anak. Biarkan sang anak berbicara dan kemudian menanyakan tanggapan Anda.

Memperhatikan

- Perhatikan ekspresi / mimik muka dan bahasa tubuh anak. Apakah anak Anda gugup atau merasa tidak nyaman, seperti merengut, memainkan tangannya, menggoyang kaki, tidak berani menatap mata Anda atau seringkali melihat jam dsb.? Atau anak Anda terlihat tenang, tersenyum atau menatap langsung mata Anda ? Bacalah tanda-tanda ini untuk mengetahui perasaan anak Anda yang sebenarnya.

- Sepanjang diskusi dengan anak Anda ini berlangsung, perhatikan apa yang dikatakannya. Bila diskusi ini dilakukan dengan posisi duduk, dekatkanlah diri Anda. Bila dilakukan dengan berjalan, peluklah bahunya. Dan sering-seringlah melakukan kontak mata.

Menanggapi

- ? Saya sangat tertarik dengan ??? atau
? Saya mengerti bahwa hal itu memang sangat sulit ?.. ?
adalah ungkapan yang lebih baik dibandingkan
? Seharusnya kamu ?.. ? atau
? Kalau saya seperti kamu ?? atau
? Waktu saya seumur kamu, saya ?.. ?

- Jika anak Anda menyampaikan hal-hal yang sesungguhnya tidak ingin Anda dengar, jangan diabaikan

- Janganlah memberikan nasihat setelah setiap kalimat yang anak Anda nyatakan. Lebih baik, dengarkanlah dengan hati-hati dan penuh perhatian pada hal-hal yang dikatakan dan cobalah untuk mengerti perasaan yang sebenarnya di balik kata-kata yang diucapkannya.
- Jakinkan bila Anda mengerti apa yang dimaksud oleh anak Anda. Bila perlu,
tanyalah untuk konfirmasi.

PENGOBATAN NARKOBA

? Pengobatan Narkoba:
Pengobatan adiksi (detoks)
Pengobatan infeksi
Rehabilitasi
Pelatihan mandiri
? Pencegahan Narkoba:

Memperkuat keimanan
Memilih lingkungan pergaulan yang sehat
Komunikasi yang baik
Hindari pintu masuk narkoba yaitu rokok
Pertolongan Pertama

Pertolongan pertama penderita dimandikan dengan air hangat, minum banyak, makan makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba. Bila tidak berhasil perlu pertolongan dokter. Pengguna harus diyakinkan bahwa gejala-gejala sakaw mencapai puncak dalam 3-5 hari dan setelah 10 hari akan hilang.

Empat Cara Alternatif Menurunkan Risiko atau "Harm Reduction" :

Menggunakan jarum suntik sekali pakai
Mensuci hamakan (sterilisasi) jarum suntik
Mengganti kebiasaan menyuntik dengan menghirup atau oral dengan tablet
Menghentikan sama sekali penggunaan narkoba
Detoksifikasi

Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti.

Detoksifikasi bisa dilakukan dengan berobat jalan atau dirawat di rumah sakit. Biasanya proses detoksifikasi dilakukan terus menerus selama satu sampai tiga minggu, hingga hasil tes urin menjadi negatif dari zat adiktif.

Rehabilitasi
Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak ?ketagihan? lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu. Sehingga sangat rentan dan sangat besar kemungkinan kembali mencandu dan terjerumus lagi.

Untuk itu setelah detoksifikasi perlu juga dilakukan proteksi lingkungan dan pergaulan yang bebas dari lingkungan pecandu, misalnya dengan memasukkan mantan pecandu ke pusat rehabilitasi.


Mitra muda, tak dapat dipungkiri bahwa narkoba merupakan wabah paling berbahaya yang menjangkiti manusia di seluruh pelosok bumi. Tidak diragukan lagi, bahwa kelemahan iman dan ketidakbersimpuhan kepada Allah dalam segala kesulitan merupakan faktor terpenting yang mengkondusifkan kecanduan narkoba.

Manusia yang taat beragama pasti akan jauh dari neraka narkoba. Tidak mungkin dia akan mengulurkan tangannya pada narkoba, baik membeli, mengedarkan, maupun menyelundupkannya. Sebab, jalan narkoba adalah jalan setan dan jalan Allah tidak mungkin bertemu dengan jalan setan.

Dr. Hassan Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun Syâb (Bisikan Pada Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang paling berbahaya adalah jenis narkotika yang menyebabkan ketagihan mental maupun organik, seperti opium dan derivasi turunannya. Nama-nama dan jenis narkoba serta bahayanya antara lain:

1. Opium
Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.

Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma.

Jika seseorang ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis dan berat badannya terus menyusut.

2. Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.

Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada kematian.

3. Heroin
Bahan narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal harganya, paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum.

Penikmatnya mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat penghentian pemakaian.

Pecandu heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data statistik menyebutkan, angka penderita impotensi di kalangan pecandu heroin mencapai 40%.

4. Codeine
Codeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.

5. Kokain
Kokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.

Problem kecanduan kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan geografis dengan sumber produksinya. Dengan proses sederhana, yakni menambahkan alkaline pada krak, maka pengaruh kokain bisa berubah menjadi sangat aktif. Jika heroin merupakan zat adiktif yang paling banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka kokain merupakan zat adiktif yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.

Setiap tahun, Amerika Serikat membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk kokain dan krak. Tak kurang dari 10 juta warga Amerika mengonsumsi kokain secara semi-rutin. Pemakaian kokain dalam jangka pendek mendatangkan perasaan riang-gembira dan segar-bugar. Namun beberapa waktu kemudian muncul perasaan gelisah dan takut, hingga halusinasi.

Penggunaan kokain dalam dosis tinggi menyebabkan insomnia (sulit tidur), gemetar dan kejang-kejang (kram). Di sini, pecandu merasa ada serangga yang merayap di bawah kulitnya. Pencernaannya pun terganggu, biji matanya melebar, dan tekanan darahnya naik. Bahkan terkadang bisa menyebabkan kematian mendadak.

6. Amfitamine
Obat ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.

Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.

7. Ganja
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).

Pemakai ganja merasakan suatu kondisi ekstase yang disertai dengan tawa cekikikan dan terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas. Dia mengalami halusinasi pendengaran dan penglihatan. Berbeda dengan peminum alkohol yang terkesan brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai ganja seringkali malah menjadi penakut.

Dia mengalami kesulitan mengenali bentuk dan ukuran benda-benda yang terlihat. Pecandunya juga merasakan waktu berjalan begitu lambat. Ingatannya akan kejadian beberapa waktu yang lalu pun kacau-balau. Matanya memerah dan degup jantungnya kencang. Jika berhenti mengonsumsi ganja, dia akan merasa depresi, gelisah, menggigil dan susah tidur. Namun kecanduan ganja biasanya mudah dilepaskan. Dalam jangka panjang, pecandu ganja akan kehilangan gairah hidup. Menjadi malas, lemah ingatan, bodoh, tidak bisa berkonsentrasi dan terdorong untuk melakukan kejahatan.

Satu hal yang menarik, ternyata ulama-ulama Islam telah mengenal karakteristik hashish (ganja) dan mendeskripsikannya secara detail. Ibnu Hajar al-Haitsami misalnya menjelaskan, memakan daun ganja mengandung 120 macam bahaya yang bersifat agama dan dunia. Di antaranya, menyebabkan pikun (lupa), kematian mendadak, gangguan fungsi akal dan selalu gemetaran. Ganja juga menghilangkan rasa malu, muru’ah, kecerdasan, memutus keturunan, mengeringkan sperma dan menyebabkan impotensi.

Pengaruh Narkoba
Tidak diragukan lagi, kata Dr Pasya, bahwa pecandu narkoba pada dasarnya adalah orang mati di tengah orang-orang hidup. “Hanya saja, rohnya masih tetap menempel pada jasadnya dan dia terus bertarung sengit dengannya untuk tetap bertahan hidup,” ujar konsultan penyakit jantung di Rumah Sakit Angkatan Bersenjata King Fahd Saudi Arabia ini.

Narkoba benar-benar menyia-nyiakan waktu, menghilangkan akal sehat dan memasukkan pelakunya dalam kondisi ketidaksadaran yang menghalanginya untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. Bahkan terkadang menyeretnya untuk melakukan berbagai tindak kejahatan dan hal-hal yang diharamkan. Masih mau dibudak narkoba?

Apa yang disebut NARKOBA

Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :

* Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
* Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
* Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
* Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
* Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
* Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.

Jenis Narkoba menurut efeknya

Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:

1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.

Penyalahgunaan Narkoba

Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan – mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. – maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.

Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:

1. coba-coba
2. senang-senang
3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
4. penyalahgunaan
5. ketergantungan

Dampak penyalahgunaan Narkoba

Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.

Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.

Dampak Fisik:

1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian

Dampak Psikis:

1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri

Dampak Sosial:

1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram

Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.

Bahaya bagi Remaja

Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.

Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.

Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.

Apa yang masih bisa dilakukan?

Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu

1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll

FORMAT SURAT PERJANJIAN PENGOSONGAN

PERJANJIAN PENGOSONGAN

Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Pengosongan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA.

Para penghadap yang bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya terse-but di atas menerangkan terlebih dahulu, bahwa:
PIHAK PERTAMA beserta keluarganya adalah para penghuni atas rumah yang berdiri di atas:
- Sebidang tanah sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak yang terletak di:
Kecamatan: _____ , Desa/Kelurahan: _____ .
Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), Gambar situasi tanggal _____ Nomor _____ terdaftar atas nama _____ , demikian menurut Sertifikat (Tanda Bukti Hak) dari Kantor Agraria/Pertanahan tertanggal _____ .

PIHAK KEDUA telah membeli tanah tersebut dari PIHAK PERTAMA, berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal _____ Nomor _____ yang dibuat di hadapan _____ Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah _____ yang salinan resminya bermeterai cukup.

Bahwa PIHAK PERTAMA dengan penjualan atas persil tersebut harus juga mengosongkan tanah dan bangunan rumah di atas tanah yang dihuninya tersebut sebagaimana mestinya.

Bahwa pengosongan itu adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Akta Jual Beli yang disebutkan di atas. Tanpa pengosongan itu, maka penjualan dan pembelian tersebut tidak dilangsungkan.

Selanjutnya Para Pihak menyatakan dengan ini hendak mengadakan Perjanjian Pengosongan dan telah setuju membuat ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan dan mewajibkan diri untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah itu dalam jangka waktu _____ bulan atau selambat-lambatnya pada tanggal _____ .

Pasal 2

Bilamana PIHAK PERTAMA melalaikan kewajibannya tersebut dalam Pasal 1 akta ini, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar denda untuk PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatannya, jumlah uang tersebut dapat ditagih dan harus dibayar sekaligus lunas.
Kelalaian tersebut tidak perlu dibuktikan dengan surat juru sita atau surat lainnya apa pun juga, melainkan cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja.

Pasal 3

Tanpa mengurangi ketentuan mengenai denda tersebut dalam Pasal 2 akta ini, maka PIHAK PERTAMA sekarang ini untuk nantinya, yaitu jika PIHAK PERTAMA ternyata lalai untuk memenuhi kewajibannya, untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah tersebut, dengan ini memberi kuasa sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA, untuk:
a. Mengeluarkan/mengosongkan dari penghunian oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang menghuni/menempati bangunan rumah dan tanah tersebut seluruh-nya, tanpa kecuali, sehingga siap pakai.
b. Mengeluarkan semua barang-barang dan perabot yang terdapat di dalam tanah dan bangunan rumah tersebut, sehingga persil tersebut siap pakai.
c. Apabila perlu PIHAK KEDUA berhak meminta bantuan yang berwenang, untuk melakukan hal-hal tersebut di atas, antara lain, akan tetapi tidak terbatas pada Kepolisian setempat.
d. Menjalankan segala tindakan apa pun juga yang diperlukan untuk pengosongan tanah dan bangunan rumah dan/persil tersebut selengkapnya dalam keadaan kosong seluruhnya, sehingga siap pakai, dan Pihak Kedua dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua dapat menghuni tanah dan bangunan rumah atau seluruh persil tersebut tanpa ada gangguan dari pihak mana pun juga berupa apa pun juga.
Satu dan lain atas biaya dan wajib dibayar lunas oleh PIHAK PERTAMA seluruhnya tanpa pengecualian berupa apa pun juga.
Kuasa ini merupakan bagian terpenting dari Akta Jual Beli tersebut di atas yang tidak akan dibuat tanpa adanya Perjanjian Pengosongan yang dibuat dengan akta ini, dan oleh karenanya, kuasa ini tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun juga, diantaranya, tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 4

Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka Perjanjian Pengosongan yang dibuat dengan akta ini tidak dapat dibatalkan, melainkan temurun dan wajib dilaksanakan oleh para ahli waris dari pihak yang meninggal dunia tersebut.

Pasal 5

Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____ .

Demikianlah Perjanjian Pengosongan ini dibuat dan ditandatangani di _____ pada tanggal sebagaimana disebut pada awal Perjanjian, serta ditandatangani oleh para pihak dan dihadiri oleh saksi-saksi, serta dibuat rangkap dua dengan materai cukup, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

Saksi-saksi

FORMAT SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI RUMAH

PERJANJIAN PINJAM PAKAI RUMAH

Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan seluas _____ m2 (_____ meter persegi) yang terletak di Jl. _____ No. _____ .
- Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan bangunan tersebut untuk tempat tinggal.
- Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjam-pakaikan bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA.

Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai Rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
JANGKA WAKTU

Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berlangsung selama _____ tahun, terhitung sejak tanggal _____ dan berakhir pada tanggal _____ .

Pasal 2
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
JAMINAN

PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjam-pakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai tempat tinggal.

Pasal 4
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 5
LARANGAN

PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA

Segala bentuk biaya rekening telepon, listrik, maupun PDAM dibebankan kepada Pihak Kedua seluruhnya selama PIHAK KEDUA meminjam-pakaikan rumah tersebut.



Pasal 7
HAL-HAL LAIN

Mengenai Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukan sewa-menyewa.

Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Apabila Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berakhir pada tanggal _____ maupun apabila Perjanjian ini berakhir sebelum tanggal tersebut di atas menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau menurut ketentuan-ketentuan lain yang sah, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali rumah yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini dalam keaadaan kosong seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SAKSI-SAKSI
1. _____________
2. _____________

CONTOH FORMAT SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH

PERJANJIAN GADAI RUMAH

Pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ bertempat di Jl. _____ No. _____ telah terjadi Perjanjian Gadai Rumah antara _____:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah sebuah rumah bersertifikat Hak Milik No. _____ yang terletak di _____ berukuran luas _____ m2 (_____ meter persegi) dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Rumah.
b. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pihak yang berkehendak untuk menggadaikan dan menyerahkan Rumah tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA.

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai Rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1. PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa rumah yang digadaikan merupakan hak milik yang sah dari PIHAK PERTAMA, dan menjamin bahwa Rumah tersebut bukan objek sengketa, dan hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan, atau sedang dijaminkan kepada orang lain dengan cara bagaimana pun juga dan tidak sedang dijual kepada orang atau pihak lain.
2. PIHAK PERTAMA menyerahkan sertifikat hak milik atas Rumah yang dimaksud setelah Perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 2
Perjanjian Gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu _____ tahun terhitung sejak _____ dan berakhir tanggal _____ .

Pasal 3

Harga gadai atas Rumah tersebut di atas adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), di mana PIHAK KEDUA akan membayarkan keseluruhan uang tersebut secara sekaligus bersamaan dengan pendatanganan Perjanjian Gadai ini, dan dengan demikian Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah atas uang gadai Rumah termaksud.

Pasal 4

Selama Perjanjian ini masih berlangsung PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, menjual, atau menggadaikan Rumah tersebut kepada pihak lain.

Pasal 5

PIHAK PERTAMA dikenakan bunga sebesar _____% (_____ persen) per bulan selama jangka waktu Perjanjian yang harus dibayarkan secara keseluruhan dengan utang pokok PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian ini berakhir.

Pasal 6

1. Apabila pada waktu Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA belum mampu membayar uang gadai beserta bunga, maka PIHAK KEDUA akan mengadakan lelang untuk Rumah yang digadaikan oleh PIHAK PERTAMA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apa pun kepada PIHAK KEDUA.
2. Hasil penjualan atas Rumah tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi utang pokok PIHAK KEDUA ditambah bunga dan denda.




Pasal 7

1. Apabila PIHAK PERTAMA ingin memperpanjang jangka waktu gadai atas Rumah tersebut, karena PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi pinjaman kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperpanjang jangka waktu gadai dengan PIHAK KEDUA, tanpa ada unsur pelelangan Rumah yang digadai oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA setelah jatuh tempo.

Pasal 8

Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan Para Pihak sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian Gadai Rumah ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SAKSI-SAKSI
1. _____________
2. _____________

CONTOH FORMAT SURAT PERJANJIAN GADAI MOBIL

PERJANJIAN GADAI MOBIL

Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah, dan telah setuju menggadaikan kepada PIHAK KEDUA barang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
Dalam kondisi baik dan layak jalan, yang selanjutnya disebut Kendaraan.
- Bahwa PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima kendaraan dari PIHAK PERTAMA sebagai jaminan.

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai Kendaraan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1
JAMINAN

PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa Kendaraan yang digadaikan merupakan milik pribadi dari PIHAK PERTAMA yang ditunjukkan dengan BPKB Kendaraan tersebut. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, tidak, atau belum pernah dijual atau dipindahtangankan haknya, atau dijaminkan kepada pihak lain dengan cara apa pun juga.

Pasal 2
MASA BERLAKU

Perjanjian Gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu _____ tahun terhitung sejak _____ dan berakhir tanggal _____ .

Pasal 3
HARGA GADAI

PIHAK KEDUA akan menyerahkan uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) di mana merupakan nilai taksir dari harga Kendaraan tersebut di atas setelah penandatanganan Perjanjian ini. Dan, atas seluruh uang tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga sebesar _____ % (_____ persen) setiap bulan selama jangka waktu Perjanjian, terhitung sejak penandatanganan Perjanjian gadai ini. Dan, dengan demikian Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah atas uang gadai Kendaraan termaksud.

Pasal 4
LARANGAN-LARANGAN

Selama Perjanjian ini masih berlangsung, PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, menjual, atau menggadaikan Kendaraan tersebut kepada pihak lain.





Pasal 5
CARA PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA bersedia untuk membayar keseluruhan utang pokok dan bunga, dan akan dibayarkan secara sekaligus bersamaan dengan berakhirnya Perjanjian ini.

Pasal 6
SANKSI

1. Apabila pada waktu Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA belum mampu membayar uang gadai beserta bunga, maka PIHAK KEDUA akan mengadakan lelang untuk Kendaraan yang digadaikan oleh PIHAK PERTAMA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apa pun kepada PIHAK KEDUA.
2. Hasil penjualan atas Kendaraan tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi utang pokok PIHAK KEDUA ditambah bunga dan denda.

Pasal 7
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU DAN DENDA

1. Apabila PIHAK PERTAMA ingin memperpanjang jangka waktu gadai atas Kendaraan tersebut, karena PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi pinjaman kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperpanjang jangka waktu gadai dengan PIHAK KEDUA tanpa ada unsur pelelangan kendaraan yang digadai oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA setelah jatuh tempo.

Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. PIHAK KEDUA berhak untuk mempergunakan Kendaraan selama masa Perjanjian Gadai ini berlangsung.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi Kendaraan tersebut dengan biaya PIHAK KEDUA.
3. Apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan Kendaraan tersebut hilang atau rusak menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. Jika Perjanjian Gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Kendaraan tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan dan terawat baik serta kondisiya lengkap seperti pada waktu penyerahan Kendaraan termaksud.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum, dan Para Pihak sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian Gadai Kendaraan ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

SAKSI-SAKSI

SURAT PENGAKUAN UTANG DENGAN JAMINAN TANAH

PENGAKUAN Utang DENGAN JAMINAN TANAH

Pada hari ini, _____ Tanggal _____ telah terjadi Perjanjian Pengakuan Utang Dengan Jaminan Tanah antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
PIHAK KEDUA dengan ini mengaku telah berutang kepada PIHAK PERTAMA uang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) karena pinjaman uang yang telah diterima oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA yang menyatakan menerima pengakuan utang PIHAK KEDUA tersebut, dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut, maka Perjanjian ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah dan sempurna (kuitansi) bagi PIHAK PERTAMA atas penerimaan jumlah uang tersebut oleh PIHAK KEDUA.

Selanjutnya Para Pihak di dalam kedudukannya tersebut di atas telah saling setuju dan semufakat untuk mengadakan Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:





Pasal 1

Utang tersebut harus dibayar paling lambat tanggal _____ berikut keterlambatnya dikenakan denda _____ % (_____ persen) setiap harinya dari utang pokok, dengan cara angsuran utang pokok , untuk setiap hari berturut-turut yang sama besarnya.

Pasal 2

Segala pembayaran harus dilakukan di tangan dan di alamat PIHAK PERTAMA atau kuasanya yang sah.

Pasal 3

Menyimpang dari apa yang ditentukan di dalam Pasal 1 di atas, maka PIHAK PERTAMA berhak menagih utang ini atau sisanya dengan seketika dan sekaligus apabila:
1. PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini atau akta lain yang berkaitan secara tertib.
2. PIHAK KEDUA karena apa pun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai harta kekayaannya.
3. PIHAK KEDUA jatuh pailit.
4. PIHAK KEDUA meninggal dunia.
5. Harta kekayaan PIHAK KEDUA seluruhnya atau sebagian disita oleh pihak lain.
6. Harta kekayaan PIHAK KEDUA mundur sedemikian rupa sehingga menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA tidak akan dapat membayar kembali utangnya.

Pasal 4

Apabila baik karena waktu yang disebutkan di dalam Pasal 1 maupun karena salah satu sebab yang disebutkan di dalam Pasal 3, utang dapat menjadi ditagih, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menagih dari PIHAK KEDUA seluruh jumlah uang yang masih terutang tanpa harus memberitahukan atau harus menyatakan lalai terlebih dahulu, dan apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi dengan baik kewajibannya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengambil tindakan hukum atas jaminan yang diberikan.


Pasal 5

Segala biaya yang timbul dari Perjanjian ini, baik biaya akta maupun biaya untuk menagih utang ini, di antaranya biaya juru sita, menjadi beban PIHAK KEDUA.
Guna menjamin lebih jauh pembayaran kembali utang pokok tersebut berikut bunga dan biaya-biaya, maka PIHAK KEDUA dengan ini memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA berupa: Tanah sawah pertanian atas nama _____ , tertulis dalam Sertifikat Hak Milik Nomor _____ , Surat Ukur Tertanggal _____ , Nomor _____ , luas: _____ m2 (_____ meter persegi), terletak di Desa _____ , Kecamatan _____ , Kabupaten _____ . Diserahkan oleh pemilik kepada PIHAK KEDUA sebagai jaminan pelunasan atas pengakuan utang berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal _____ yang telah dilegalisasi oleh _____ Notaris di _____ .

Pasal 6

Di dalam pelaksanaan Perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap (domisili) di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah dan ditandatangani oleh Para Pihak serta saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ____

CONTOH FORMAT SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
JUMLAH UTANG

PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di _____ No. _____ berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.


Pasal 2
PENYERAHAN

PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan sekaligus Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 3
BUNGA

Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah ) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp _____ (_____ Rupiah ) per bulan selama _____ tahun.

Pasal 5
JANGKA WAKTU

Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama _____ (_____) tahun sedemikian rupa, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan _____ seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.


Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN

1. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar _____ % (_____ persen ) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.

Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS

1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
a) Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk diletakan di bawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b) Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c) Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.

Pasal 7
JAMINAN

Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan _____ Didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi), persil No. _____ Tertanggal _____ berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau di kemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut di atas.

Pasal 8
KUASA

1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga.



Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

___________ ___________

TATA CARA JUAL-BELI TANAH

Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.

2. Persyaratan AJB
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa :
· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· Kartu Keluarga.

b. Sedangkan calon pembeli membawa :
· Kartu Tanda Penduduk.
· Kartu Keluarga.

3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.

b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

PROSES PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH

Untuk proses pembuatan sertifikat tanah, disarankan pemilik mengurus sendiri, dari segi biaya harusnya lebih murah, dari segi pengalaman mengurus sendiri tidak sesulit yang orang bicarakan.

Langkah-langkah yang disarankan adalah :

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Akta Jual Beli
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Semua dokumen yang berhubungan.
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan

2. Kunjungi BPN yang ditunjuk sesuai wilayah anda.

3. Di BPN,
- beli formulir pendaftaran nanti dapat map warnanya biru dan kuning.(uang ini masuk ke negara)
- minta tolong kepada petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang telah kita bawa.
- minta kepada petugas untuk mengukur objek tanah/rumah kita, janjian sama petugas ukur BPN.

4. Petugas ukur yang datang biasanya berjumlah 3-4 orang, sediakan dana +-Rp.500ribu untuk proses ini. (uang sukarela...mungkin...karena tidak masuk ke negara)

5. Biasanya dokumen yang kurang berada dikelurahan, oleh karena itu kita harus ke kelurahan.
Usahakan ke tempat ini hanya sekali, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak berlebih. Untuk itu buat daftar dokumen yang akan diminta.
Masalah biaya hmmm...mungkin 500rb-1jt..tanya aja ke pak lurahnya biayanya...kalo brani.hehehe. Lagi-lagi biaya ini adalah biaya sukarela juga.
Kenapa harus ke kelurahan ?, karena dokumen yang kita pegang juga ada di kelurahan. Nah untuk membuat sertifikat, seluruh dokumen tersebut harus diserahkan ke BPN juga.

6. Jika seluruh dokumen terkumpul semua, silakan menuju BPN lagi.

7. Serahkan seluruh dokumen ke loket yang disediakan lalu anda akan menerima tanda terima penyerahan dokumen.

8. Tanya berapa lama harus menunggu untuk sertifikatnya terbentuk.

9. Setelah mendapatkan jawaban, tunggu deh, sebaiknya setelah melewati masa menunggu seperti yang diberitahukan oleh BPN, hubungi orang BPN tersebut mengenai statusnya.

Mengapa biaya notaris ppat mahal ? katanya sih karena yang ngurus bukan orangnya langsung, maka pada saat si orang notaris ke BPN, biayanya bisa 2x lipat jika dibandingkan urus sendiri.
Biaya yang tadinya hanya Rp.25ribu, bisa Rp.50ribu.

Strategi ini saya tulis agar bisa berguna untuk saya pribadi (takut lupa) juga semoga berguna bagi masyarakat yang awam seperti saya.
Pilihan anda yang disarankan ada 2 yaitu :
1. Urus sendiri atau
2. Dengan Bantuan Notaris PPAT

Jangan menggunakan jalur yang tidak jelas, apalagi menyuruh orang yang tidak jelas. contoh: menyuruh orang kelurahan.

Ingat!, Pengalaman adalah sesuatu yang sangat berharga, jangan mau anda dibohongi terus oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan masalah-masalah biaya yang harus anda keluarkan.

Rabu, 05 Oktober 2011

Warrior Pages, Wrist Lock Series 1-10

Silat Suffian Bela Diri - 12 Essential Gun / Firearm Disarms

US Navy Presidential Ceremonial Honor Guard at Norway

kolone senjata Den B Satpor 3

US Army Drill Team

Selasa, 04 Oktober 2011

Krav Maga Knife to the Throat Defense

Best Gun Disarm

How-to Disarm a Gunman

Tactical Training, extreme close quarter shooting, tactical Knife

Self Defence - Close Combat

Krav Maga Gun to the head while kneeling defense

Knife Commando

Knife Atacks

Knife Attack Defense - by Sammy Franco

knife self defence lesson with tony agostini

Wrist Locks for the Street (Volume 2) with Sammy Franco

Self Defence: Weapon Disarm

gun in the face defense 2 innocent bystanders

LATIHAN KOLONE SENJATA

PERSONIL BRIMOB DEN B LATIHAN PENGENDALIAN UNRAS

Giat rutin bela diri personil Brimob Den B